Yusril soal Boks Alat Bukti Prabowo: Itu Kontainer Buat Cucian

19 Juni 2019 14:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan hari ini, tim Prabowo-Sandi tak dapat menghadirkan bukti P155 yang diminta oleh majelis hakim. Hal ini dinilai sebagai permasalahan yang serius oleh tim Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan permasalahan bukti berantakan yang diberikan tim Prabowo-Sandi menjadi masalah yang serius di dalam persidangan. Dia juga tak tahu bahwa ternyata kontainer yang dimaksud hanya berupa boks-boks.
"Ini kan masalah paling serius di persidangan ini. Di awal sidang sudah dibawa kotak-kotak yang disebut Pak BW dengan istilah kontainer. Kontainer itu di depan tadi jadi bukan kontainer tapi peti kemas, kontainer buat cucian itu," ujar Yusril saat ditemui di jeda persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Berkas bukti dari pihak pemohon dibawa pada sidang pemeriksaan saksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ternyata itu di dalam daftar alat bukti yang disebut Prof Enny tadi ada alat bukti 155 disebutkan dalam daftar bukti. Tapi ternyata tidak ada barangnya, maka beliau tanya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia sendiri mengaku bingung membaca daftar alat bukti milik Prabowo-Sandi. Dia bahkan menyebut tak tahu bukti yang diserahkan dengan tidak mengacu pada ketentuan ini mau membuktikan apa.
" Kami sendiri agak bingung membaca daftar alat bukti, tapi alat bukti itu tidak tahu digunakan untuk membuktikan apa. Begitu juga apalagi tadi yang dikemukakan Prof Enny tadi ternyata disebutkan dalam daftar bukti, alat bukti enggak ada. Malah lebih kacau lagi," terangnya.
Sejumlah petugas menurunkan berkas dokumen barang bukti milik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dia mengaku tak pernah menemukan kasus semacam ini selama persidangan. Dia kemudian menyebut apa yang dikatakan oleh beberapa pengamat terlihat, bahwa dalam gugatan ini, minim alat bukti.
"Sekarang ini betul apa yang dikatakan pengamat termasuk Mahfud MD. Permohonan di MK dalam pilpres sangat miskin dengan bukti. Bukti enggak jelas, omong banyak tapi buktinya enggak pernah jelas ada di sini. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakan sebagai alat bukti? Itu juga masih agak membingungkan buat kami," pungkasnya.
ADVERTISEMENT