Yusril soal Komentari Kasus Amien Rais: Murni Pandangan Hukum
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menegaskan pernyataan soal tudingan Amien Rais kepada Kapolri Tito Karnavian, adalah pandangannya sebagai ahli hukum. Pernyataan itu tidak mencerminkan arah politik partai yang diketuainya.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan masalah politik. Sepenuhnya masalah penegakan hukum. Saya tidak mau mencampuradukkan hukum dengan politik," kata Yusril kepada kumparan, Rabu (10/10).
Yusril menganggap sikap Amien berbeda dengan sikapnya saat menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 yang ditangani Kejaksaan Agung. Kala itu, mantan Mensesneg itu menggugat keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji kala kasusnya disidik.
“Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan," urainya.
Saat menuding Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal, karena tidak ada keputusan presiden memperpanjang masa jabatannya, Yusril membuktikannya di Mahkamah Konstitusi. Akibatnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan alasan Amien yang mendesak agar Kapolri dicopot karena pemanggilannya sebagai saksi merupakan tidak ada dasar hukumnya. "Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian," tandasnya.
Yusril juga meminta Amien jangan sekadar melontar pernyataan ke publik. Jika memiliki bukti dugaan korupsi, tinggal datangi aparat penegak hukum.
"Kalau Pak AR punya bukti-bukti silahkan datang ke KPK jangan berasumsi nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," kata Yusril.