Yusril soal Komentari Kasus Amien Rais: Murni Pandangan Hukum

10 Oktober 2018 17:56 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menegaskan pernyataan soal tudingan Amien Rais kepada Kapolri Tito Karnavian, adalah pandangannya sebagai ahli hukum. Pernyataan itu tidak mencerminkan arah politik partai yang diketuainya.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan masalah politik. Sepenuhnya masalah penegakan hukum. Saya tidak mau mencampuradukkan hukum dengan politik," kata Yusril kepada kumparan, Rabu (10/10).
Dalam pernyataan sebelumnya, Yusril menganggap, Amien telah melontarkan tuduhan tanpa dasar hukum sebelum diperiksa sebagai saksi untuk kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Amien menuding Tito harus dipecat karena diduga menerima uang dalam kasus yang ditangani KPK.
Yusril menganggap sikap Amien berbeda dengan sikapnya saat menjadi tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 yang ditangani Kejaksaan Agung. Kala itu, mantan Mensesneg itu menggugat keabsahan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji kala kasusnya disidik.
“Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tahun 2010. Karena saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan," urainya.
Ketua Majelis Kehormatan Partai PAN, Amien Rais menjelaskan ke wartawan saat tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Partai PAN, Amien Rais menjelaskan ke wartawan saat tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Saat menuding Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal, karena tidak ada keputusan presiden memperpanjang masa jabatannya, Yusril membuktikannya di Mahkamah Konstitusi. Akibatnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatan Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Sedangkan alasan Amien yang mendesak agar Kapolri dicopot karena pemanggilannya sebagai saksi merupakan tidak ada dasar hukumnya. "Ucapan Amien Rais itu dapat dikategorikan sebagai mengada-ada untuk mengalihkan perhatian," tandasnya.
Yusril juga meminta Amien jangan sekadar melontar pernyataan ke publik. Jika memiliki bukti dugaan korupsi, tinggal datangi aparat penegak hukum.
"Kalau Pak AR punya bukti-bukti silahkan datang ke KPK jangan berasumsi nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," kata Yusril.