Mahkamah Konstitusi, Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra,

Yusril soal Pendapatnya Dikutip Tim BPN di Sidang MK: Tak Relevan

14 Juni 2019 12:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip beberapa pendapat ahli saat membacakan gugatan mereka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pendapat yang dikutip adalah Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
"Profesor Yusril Ihza Mahendra menyampaikan yang pada intinya kami kutip, MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden," ungkap kuasa hukum BPN Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kutipan pernyataan Yusril itu pernah disampaikan saat bersaksi sebagai ahli untuk pasangan Prabowo-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014.
Teuku, berdasarkan pernyataan Yusril, mengungkapkan masalah substansial sebenarnya dalam pemilu adalah terkait konstitusional dan legalitas. Dari situlah, pihak BPN meminta MK apakah pelaksanaan pemilu ini sudah berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pendapatnya yang dikutip tim BPN, Yusril yang juga hadir dalam persidangan menyebut pernyataannya itu tidaklah relevan dengan pemilu saat ini. Pasalnya, saat itu belum ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014. Konteksnya pada waktu itu, tapi setelah ada UU No 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," ujar Yusril kepada wartawan di sela-sela sidang yang diskors untuk salat Jumat.
Ia menjelaskan, pernyataannya saat itu disebabkan oleh tidak adanya kejelasan soal penanganan perkara pemilu. Salah satunya terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) seperti yang dipermasalahkan BPN.
"Itu kan pernyataan itu dikemukakan tahun 2014 sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada waktu itu, terdapat ketidakjelasan siapa yang mengadili perkara-perkara yang terkait dengan TSM itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pada saat itulah zamannya (ketua) Pak Mahfud MD, MK itu melahirkan yurisprudensi. MK berwenang tidak hanya mengadili perselisihan mengenai angka-angka hasil pemilu, tetapi mengadili terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang TSM," lanjut Yusril.
Menurutnya, kini perselisihan soal perkara dalam pemilu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga, pernyataannya, seperti yang dikutip Teuku, tak lagi dapat digunakan.
"Jadi sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu enggak pas. Tadi saya diam saja enggak mau menanggapi dulu," ungkap Yusril.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten