Yusril: Ternyata Bukti 02 yang Wow Tidak Ada Apa-apanya

20 Juni 2019 13:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 14 saksi fakta dan 2 orang ahli dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi untuk menguatkan dalil kecurangan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada saksi satu pun yang membuktikan adanya kecurangan. Padahal tim hukum 02 menjanjikan akan ada saksi atau bukti yang 'wow' di persidangan.
"Saya sendiri penasaran, bukti apa sih yang mereka punya. Ternyata bukti yang 'wow' yang dibilang Pak BW itu tidak ada apa-apanya," ucap Yusril sebelum sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Atas kualitas saksi yang dihadirkan oleh tim 02, Yusril merasa KPU maupun tim Jokowi-Ma'ruf tidak perlu bersusah payah menghadirkan saksi untuk membantah kesaksian tim 02.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," terang Ketum PBB itu.
Yusril mencontohkan kesaksian tim Prabowo tak membuktikan kecurangan yaitu saksi yang merasa diarahkan untuk mengampanyekan Jokowi di Grup WhatsApp, sementara anggotanya hanya 70 orang. Begitu juga saksi yang mengaku ada polisi yang mengarahkan memilih Jokowi namun tak diketahui dampaknya.
"Kami tidak perlu lagi membantah dalih-dalil permohonan kuasa hukum Prabowo karena mereka sendiri gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuduhkan di MK," pungkasnya.
Saksi pemohon saat menunjukan barang bukti yang dibawanya ke Hakim Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan