Yusril Tetap Siapkan Jawaban Gugatan Revisi Tim 02: Untuk Jaga-jaga

17 Juni 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Tim Jokowi-Ma'ruf akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan revisi yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi pada sidang Selasa (18/6) besok. Meski begitu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tetap akan mempersiapkan jawaban bagi gugatan revisi kubu 02.
ADVERTISEMENT
"Tapi tak berarti kami menerima perbaikan, ini sifatnya jaga-jaga saja, karena kami belum tahu hakim ini mau pegang yang mana, yang gugatan 24 Mei atau yang (Revisi) 10 Juni," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Yusril memastikan jawaban kubu 01 tidak akan mengubah hal-hal pokok dan tetap merujuk gugatan awal Prabowo-Sandi. Setidaknya ada dua poin yang akan dijabarkan Yusril dalam sidang besok.
"Dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, sedangkan dalam pokok perkara, kami tegas mengatakan, baik dalam permohonan 24 Mei dan perbaikan 10 Juni, kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf lainnya, Taufik Basari, menegaskan, pada dasarnya pihaknya tetap berpegang pada gugatan 24 Mei.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Akhirnya pilihan kami adalah kami tetap konsisten untuk menganggap permohonan yang benar adalah permohonan yang diregistrasi tanggal 24 Mei karena sudah sempat dibacakan dalam persidangan. Untuk perbaikan permohonan tersebut juga menanggapinya kami juga tetap menyampaikan penolakan, kami terhadap perbaikan tersebut," ujar Taufik.
ADVERTISEMENT
Kubu 02 sebelumnya telah menyerahkan gugatan pada 24 Mei. Menurut Taufik, MK seharusnya tetap menolak gugatan tersebut. Pasalnya, dalam gugatan pilpres, tidak ada mekanisme perbaikan.
"Oleh karena itulah maka keterangan pihak terkait ini tetap kita nyatakan bahwa kita ingin agar hukum acara Mahkamah Konstitusi dapat dijalankan, di mana permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan," tegasnya.
Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan