Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Tim Jokowi Tolak Seluruh Petitum Tim Prabowo

17 Juni 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019  di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (14/06). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin telah merampungkan jawaban atas permohonan BPN Prabowo-Sandi yang disampaikan pada sidang perdana Jumat (14/6). Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu permohonan yang diajukan sebagai pihak terkait adalah meminta MK menolak seluruh petitum tim Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Meskipun ada dua versi permohonan, tetap petitum kami satu yaitu menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Yusril menuturkan dalam materi gugatan yang diajukan kubu Prabowo, terdapat sejumlah permohonan yang ditujukan kepada pihaknya bukan kepada KPU sebagai termohon. Sehingga, pihaknya akan menjawab gugatan yang ditujukan pada TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Walaupun kami hanya pihak terkait tetapi dalam faktanya isi permohonan sebagian besar justru ditujukan pada kami pihak terkait dan bukan kepada KPU dan kami akan menjawab secara proporsional," kata dia.
Dia menjelaskan inti dalam jawaban yang disusun tim Jokowi-Ma'ruf adalah menyanggah seluruh isi permohonan yang disampaikan kubu Prabowo.
"Intinya bahwa kami menyanggah seluruh keterangan isi permohonan dan sampai pada petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, tim Jokowi-Ma'ruf juga menegaskan MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan perkara yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Karena itu, ia berharap MK menolak permohonan itu.
"Dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," tutup dia.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten