Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Umpamakan Kecurangan Pilpres dengan Maling TV: Apa Buktinya?

18 Juni 2019 14:58 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf meragukan seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Mereka menilai dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, tak bisa dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menganalogikan sengketa Pilpres ini dengan kasus pencurian dalam perkara pidana yang butuh pembuktian.
"Misalnya Anda maling, ini barang buktinya. Misalnya maling apa? TV. Nah, ini TV-nya. Nah, untuk mengambil TV itu mendobrak pintunya, linggisnya. Nah, ada alat buktinya? Ada. Ada barang buktinya? Ada. Siapa yang jadi saksi ya," ucap Yusril kepada wartawan di sela rehat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/4).
Ilustrasi Pencuri elektronik Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
"Tapi jangan karena orang misalnya tukang bubur ayam punya TV di rumahnya, ya asumsinya tukang bubur ayam bisa beli TV. Apakah dia maling? Kan harus dibuktikan dulu dia maling TV atau tidak," imbuhnya.
Yusril meragukan saksi yang akan dihadirkan tim Prabowo-Sandi dalam sidang pembuktian. Pasalnya, dalam permohonan 02 tak diurai bukti kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau orang nanti bersaksi dihadirkan ke sini ternyata saksinya palsu, orangnya itu bisa dituntut sebagai melakukan kejahatan dengan melakukan keterangan palsu," ujar Yusril.
Yusril lalu mempertanyakan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh BPN. Saksi itu harus diserahkan namanya kepada MK, namun sampai saat ini belum ada. Sementara BPN membangun narasi saksi mereka terancam.
"Saksinya itu diminta namanya serahkan kepada MK, sampai hari ini belum ada nama-nama saksi. Jadi siapa yang dinyatakan oleh mereka dihalang-halangi?" kata Yusril.
Oleh karena itu, dia meyakini MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi sebagaimana petitum atau permohonan Tim Jokowi-Ma'ruf dan KPU.
"Mereka tidak bisa membuktikan secara kuantitatif apa yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran TSM," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten