Zaini Misrin Dieksekusi di Tengah Proses Peninjauan Kembali Kasusnya

19 Maret 2018 20:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kota Jeddah (Foto: AFP PHOTO/Karim Sahib)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kota Jeddah (Foto: AFP PHOTO/Karim Sahib)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi mati TKI Zaini Misrin pada Minggu (18/2). Menurut Kementerian Luar Negeri RI, tidak hanya eksekusi dilakukan tanpa notifikasi tapi juga dilaksanakan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang masih berjalan.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Zaini yang telah bekerja di Saudi sejak 1992 sebagai supir ditangkap pada 2004 atas tuduhan pembunuhan majikannya.
"Pada 2004, Zaini ditangkap kepolisian Jeddah karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Umar Abdullah bin Umar," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3).
Pada November 2008, Mahkamah Umum Saudi memutuskan hukuman qisas terhadap pria asal Bangkalan, Madura, itu. Menurut Iqbal, setelah menerima info vonis tersebut, pengacara melakukan banding dan kasasi. "Namun banding maupun kasasi menguatkan kembali hukuman mati," ujar Iqbal.
Usai vonis tersebut, setidaknya dua kali pemerintah melalui pengacara mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), yaitu pada 2017 dan 2018. Di tahun ini, PK diajukan pada 28 Januari 2018 dengan kesaksian baru yang bisa menjadi bukti yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Pada 6 Maret lalu, kata Iqbal, pengacara sudah mempersiapkan secara resmi surat PK tersebut. Dua minggu kemudian, Zaini dihukum pancung.
"Pemerintah menyayangkan eksekusi itu dilakukan saat PK tersebut dimulai. Jadi belum ada jawaban dari PK kedua yang diajukan," kata Iqbal.
Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan nota protes yang diserahkan langsung kepada Duta besar Saudi untuk Indonesia yang dipanggil ke Kemlu hari ini.
Iqbal mengatakan, memang tidak ada aturan nasional pemerintah Saudi harus memberitahu perwakilan asing dalam hal eksekusi. Namun pemberitahuan itu seharusnya dilakukan atas dasar persahabatan kedua negara.
"Kedua negara memiliki persahabatan yang baik, sudah sepantasnya pemerintah Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan Indonesia dalam hal eksekusi," kata Iqbal.
Padahal pada tahun 2015 saat terjadi eksekusi mati Siti Zainab, Saudi saat itu berjanji akan memberikan notifikasi kepada perwakilan di Jeddah jika ada eksekusi lagi.
ADVERTISEMENT