Zoya, Pria yang Dibakar di Bekasi Bukan Anggota Dewan Masjid Indonesia

11 Agustus 2017 10:45 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Musala Al-Hidayah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Musala Al-Hidayah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Muhammad Azzahra alias Zoya meninggal dunia setelah dihakimi massa dan dibakar di Babelan, Bekasi. Zoya, dibakar karena mencuri amplIfier musala. Pihak kepolisian juga menduga kuat, Zoya mencuri ampli masjid.
ADVERTISEMENT
Namun atas alasan apapun, main hakim sendiri tak dibenarkan dan melanggar hukum. Polisi sudah menangkap mereka yang terlibat membakar Zoya.
Zoya meninggalkan seorang istri yang tengah hamil 6 bulan, dan seorang anak usia 4 tahun. Berbagai pihak memberikan bantuan untuk Zoya dan keluarganya. Mulai dari biaya persalinan untuk istrinya, biaya sekolah untuk anaknya, sampai bantuan rumah.
Salah satu yang memberikan bantuan untuk keluarga Zoya adalah dari Dewan Masjid Indonesia (DMI). Pengurus Dewan Masjid menyambangi kediaman Zoya di Cikarang, Bekasi. Dalam kesempatan itu, pengurs Dewan Masjid juga memberikan klarifikasi. Zoya bukan anggota Dewan Masjid.
"Bukan. DMI itu anggotanya masjid seluruh Indonesia, tetapi pengurusnya merupakan pelaksana organisasi. Nah, almarhum Zoya tidak ada dalam kepengurusan, maka dipastikan bukan anggota DMI," kata Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni, dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
Klarifikasi ini diberikan terkait beberapa pesan yang menyebar, kalau Zoya anggota dari Dewan Masjid cabang Bekasi.
Kendati demikian, Imam menyebut bahwa DMI menyesalkan adanya peristiwa main hakim sendiri yang menyebabkan nyawa Zoya melayang. Hal tersebut bahkan menjadi perhatian dari Ketua DMI yang sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Aksi tersebut disesalkan karena mengabaikan ajaran Islam yang utama dan mengabaikan jiwa kemanusiaan bangsa Indonesia yang adil dan beradab. "DMI mencermati juga prihatin adanya gejala umum di masyarakat kita yang semakin hari mununjukkan terjadinya erosi kemanusiaan yang serius," kata Imam.
DMI mengimbau semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi suatu permasalahan, agar peristiwa serupa tidak terjadi. Siapapun tidak boleh menjadi korban penganiayaan karena disangka melakukkan tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
"Karena siapa pun yang menganiaya apakah oknum perorang, massa, atau aparat penegak hukum sekalipun sebelum atau di luar putusan pengadilan oleh hakim maka tindakan aniaya itu adalah juga kejahatan atau kriminalitas yang juga diancam oleh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku secara tidak pandang bulu. Ini harus dicamkan oleh setiap orang, siapa pun dia dan tidak ada yang kebal terhadap hukum," kata Imam.