Zulkifli Hasan Absen Laporkan Harta Kekayaan di Tahun 2018
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam laporan harta kekayaan untuk periode 2018, KPK mencatat ada sekitar 50 persen wajib lapor di tingkat MPR. Menariknya, hanya ada dua nama di instansi MPR yang termasuk dalam unsur wajib lapor KPK.
"Ada dua, di MPR itu ada Pak Zulkifli Hasan (Ketua MPR) dan Ever Ernest Mangindaan (Wakil Ketua MPR) (yang wajib lapor)," ujar Plt Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan, usai konferensi pers di KPK, Senin (14/1).
MPR memiliki delapan orang pimpinan dengan satu orang di antaranya menjabat ketua. Namun, KPK hanya mencatat dua pimpinan MPR yang wajib lapor harta, termasuk Zukifli Hasan.
"Di MPR itu hanya dua. Karena sebagian besar (pimpinan laporannya) masuk di DPR RI-nya. Hanya pimpinan tertinggi saja," kata Kunto.
Berdasarkan info yang dilihat kumparan dari situs elhkpn.kpk.go.id, memang benar hanya ada satu nama pimpinan MPR yang muncul dan tercatat telah melaporkan harta kekayaannya di 2018. Nama E.E Mangindaan, politikus Partai Demokrat, sudah melaporkan harta kekayaannya pada 21 juni 2018.
ADVERTISEMENT
"Satunya yang belum, ya, itu (Zulkifli Hasan), kan hanya ada dua ketua sama wakilnya," ucap Kunto.
Zulhas --sapaan Zulkifli-- terakhir melaporkan hartanya pada 14 November 2014. Total harta Zulhas saat itu mencapai Rp 24.076.245.318 dan USD 50.000.