Zulkifli Hasan Hadiri Sidang Partai Idaman di PTUN: Dukungan Moral

19 Maret 2018 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulkifli Hasan (Foto: Dok. DPP PAN)
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli Hasan (Foto: Dok. DPP PAN)
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Zulkifli Hasan turut hadir dalam sidang perdana gugatan Partai Idaman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Zulkifli mengaku kedatangannya dalam sidang merupakan bentuk dukungan moral terhadap Partai Idaman.
ADVERTISEMENT
“Saya sengaja datang sebagai pribadi (dan sebagai) Ketua MPR. Ketua MPR itu kan milik seluruh parpol, milik warga. Saya di sini bersama kawan-kawan lain beri dukungan moral bagi Bang Haji (Rhoma Irama) dan kawan-kawan Partai Idaman agar bisa lolos jadi peserta Pemilu 2019 mendatang, itu intinya,” kata Zulkifli di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/3).
Zulhas juga mempersilakan masyarakat untuk menilai kedatangannya sebagai sebuah intervensi atau manuver politis. Ia berharap agar Partai Idaman dapat memenangkan gugatan.
“Enggak apa-apa (dinilai sebagai sebuah manuver politis). Sebagai pimpinan boleh, saya sudah sering datang beberapa pengadilan, termasuk terakhir saya juga datang di Ciliwung itu (dan) menang. Mudah-mudahan ini juga bisa menang,” ujarnya.
Sidang perdana Partai Idaman di PTUN. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Partai Idaman di PTUN. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
Sepakat dengan Zulkifli, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengiyakan bahwa kunjungan dari Ketua MPR itu adalah perwakilan dari aspirasi rakyat.
ADVERTISEMENT
“Tadi sudah dinyatakan Pak Zulhas kapasitasnya sebagai Ketua MPR. Ia wakil rakyat dan harus dengar aspirasi rakyat. (Partai) Idaman dan seluruh kadernya itu jumlahnya enggak sedikit dan kedatangan beliau dan kapasitas beliau sebagai Ketua MPR,” kata Rhoma.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (21/3) dengan agenda mendengarkan jawaban atas gugatan Partai Idaman oleh pihak KPU. Partai Idaman mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam surat tersebut, disebutkan oleh KPU, bahwa Partai Idaman dan enam partai lainya tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.