Zulkifli Hasan soal Gugatan HTI Ditolak: Patuhi Putusan PTUN

7 Mei 2018 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulkifli Hasan di Acara Perempuan Amanat Nasional (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli Hasan di Acara Perempuan Amanat Nasional (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah adalah sah karena dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut baik putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita negara hukum ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan. Tidak ada yang lain," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
"Apa pun putusan hukum, kita patuhi. Kita negara hukum," lanjutnya.
Namun, Zulkifli menjelaskan jika ada langkah hukum lain yang hendak diambil, maka ia mempersilakan.
"Bahwa nanti ada jalur lain untuk menuntut, silakan saja. Tapi sudah putusan ya patuhi. HTI sudah diputus, kemarin sudah Perppu kan," ujar Ketum PAN itu.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut. "Sekarang di PTUN dikuatkan ya sudah sah. Dan semua pihak harus mematuhi putusan itu," tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana memutuskan menolak gugatan HTI
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh penggugat dalam eksepsi menyatakan eksepsi yang diajukan penggugat tidak diterima untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu," kata Tri Cahaya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5).
Dengan ini, hakim PTUN sepakat dengan pemerintah soal pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)