Zulkifli Hasan soal KPU Larang Koruptor Nyaleg: Kejam Amat

28 Mei 2018 21:05 WIB
Zulkifli Hasan. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli Hasan. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Meski ditentang DPR, KPU tetap melarang mantan narapidana korupsi (koruptor) menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Ketua MPR, Zulkifli Hasan menilai keputusan KPU yang akan menyusun larangan dalam Peraturan KPU itu dianggap tak sesuai putusan MK.
ADVERTISEMENT
Bagi Zulkifli, selama narapidana itu tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, maka tidak perlu dilarang menjadi caleg. Putusan MK sudah memutuskan mantan narapidana apa pun boleh menjadi caleg selama mengumumkan terbuka ke publik.
“Oh begini, kan waktu diputus hakim itu sudah dipilih hak politiknya dicabut, ya enggak boleh dong. Tapi haknya yang enggak dicabut gimana, kan sudah ada putusan hukum (MK),” ucap Zulkifli di rumah dinas Ketua MPR Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Menurut Zulkifli, UU Pemilu mengizinkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sehingga KPU dalam menyusun peraturan harus sesuai UU Pemilu. Jika KPU ingin larang koruptor nyaleg, maka harus terlebih dulu diubah undang-undang pemilunya.
ADVERTISEMENT
“Sudahlah itu yang kita ikuti, kalau mau ubah undang-undang. Kalau undang-undangnya boleh, masa PKPU-nya enggak boleh, kan bertentangan sama undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, KPU siap menghadapi gugatan apabila aturan mantan napi koruptor dilarang ikut pemilu di gugat ke Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum itu.
“Gini pertama semua harus menghormati hukum, kedua apapun kalau ada produk hukum baru atau putusan hukum baru, semua harus menghormati itu dan jalannya dengan produk hukum yang baru sejak saat itu. Tapi kalau sekarang produk hukumnya sudah keluar PKPU ya jalankan dengan PKPU,” ucap Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).