Zulkifli Serahkan soal Hidupkan GBHN ke Pimpinan MPR Baru

18 Agustus 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR, Zulkifli Hasan berfoto dengan Wapres Jusuf Kalla tiba di Gedung MPR di acara Peringatan Hari Konstitusi didampingi Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR, Zulkifli Hasan berfoto dengan Wapres Jusuf Kalla tiba di Gedung MPR di acara Peringatan Hari Konstitusi didampingi Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan, MPR di periodenya kepemimpinanya tidak bisa mewujudkan rekomendasi MPR periode massa sebelumnya. Rekomendasi itu ialah melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
ADVERTISEMENT
"Sampai di penghujung akhir masa jabatan MPR, rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar, mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli dalam sambutan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).
Menurut dia, tidak terwujudnya perubahan kelima UUD 1945 karena waktu yang tidak cukup. Sebab dalam tata tertib MPR usulan perubahan itu tidak diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
Untuk itu, Zulkifli menyatakan MPR periodenya akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 – 2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019, dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan," jelas Ketua Umum PAN tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Zulkifli, UUD 1945 sebagai konstitusi negara perlu menyesuaikan dengan zamannya. Perubahan konstitusi ini pernah dilakukan oleh MPR sebelumnya. Ia pun menyebut fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara, melalui perubahan terbatas UUD 1945.
"Garis-garis besar daripada haluan negara yang ditetapkan oleh MPR merupakan terjemahan pertama dari muatan Undang-Undang Dasar, yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dalam melaksanakan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945," paparnya.
Selain itu, Zulkifli juga mensyukuri suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22E,.
Namun demikian, ia menyatakan Pemilu serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah, salah satunya adalah polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, bahkan cenderung terjadi perpecahan.
ADVERTISEMENT
"Undang-undang Dasar 1945 memang memberikan kemerdekaan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Tetapi, pada saat yang sama Undang-undang Dasar 1945 juga mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang," kata Zulkifli.