Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard

8 Oktober 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli mengakui menerima mobil Toyota Alphard dari orang kepercayaannya yang bernama Asrul Pandapotan.
ADVERTISEMENT
Mobil untuk Zumi itu diduga berasal dari kontraktor yang bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang diberikan melalui Asrul. Namun, Zumi mengaku tidak mengetahui bahwa mobil itu berasal dari Asiang.
"Kami mengakui bahwa kami terima sejumlah uang dan barang, walaupun itu saya terima satu dari Apif dan satu dari Asrul dan saya enggak tanyakan itu dari mana, itu saya akui. Misalkan mobil Alphard yang kita bicarakan, itu akui saya terima dan saya sudah serahkan ke KPK," kata Zumi saat menanggapi keterangan para saksi dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/10).
Keterangan soal mobil itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra. Menurut Varial, mobil tersebut berasal dari seorang kontraktor. Ia mengaku pernah mengantarkan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain soal mobil, Varial juga mengungkapkan soal asal dana kampanye Zumi Zola dalam Pilgub Jambi. Ia mengaku pernah pernah diminta ayah Zumi Zola yang saat itu masih menjabat Gubernur Jambi, Zulkifli Noerdin, untuk mencarikan dana pilkada bagi Zumi Zola.
"Dan kedua juga uang-uang yang sudah di sampaikan kepada penyidik, saya akui. Misalkan menerima ada beberapa yang saya lupa, misalkan saksi Varial Adhi. Ada jumlah yang terpakai saya sampaikan ke penyidik, betul. Waktu itu orang tua saya menggunakan," kata Zumi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Ia melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemprov Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi Saipudin.
Hal itu agar DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.