news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Fakta Lamborghini Aventador, Mobil Mahal yang Mengemplang Pajak DKI

14 Januari 2018 8:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
zoom-in-whitePerbesar
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
ADVERTISEMENT
Jumat (12/1), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengungkap ada 744 mobil mewah yang belum membayar pajak, terhitung sejak 31 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Total pajak yang didapat dari mobil -mobil dengan harga di atas Rp 1 miliar ini diperkirakan mencapai Rp 26,1 miliar. Jumlah yang tidak sedikit tentunya.
Di antara beragam merk mobil yang ada dalam daftar tersebut, terselip nama Lamborghini Aventador.
Mobil yang satu ini ditaksir seharga USD 723.319 (nilai tukar rupiah per 13 Januari 2018) atau Rp 9,6 miliar. Harga yang sangat fantastis bahkan untuk sebuah mobil super cepat dan mewah.
Selain harganya yang selangit, ada beberapa hal yang menarik tentang mobil ini.
Berikut ulasan kumparanOTO untuk jet darat yang satu ini.
Dilengkapi Mesin V12
Sama seperti mobil super cepat lainnya, Lamborghini Aventador menggunakan mesin berteknologi tinggi, pada Aventador, mesin V12 6.500 cc-nya mampu mengeluarkan tenaga sebesar 690 daya kuda (dk). Dengan tenaga tersebut, jarak 0-100 km dapat dicapai dalam waktu 2,9 detik saja. Bahkan kecepatan puncak yang mampu dicapai Aventador berada di angka 350 km/jam.
ADVERTISEMENT
Bobotnya Kisaran 1.574 Kilogram
Berbeda dari mobil kebanyakan, untuk mendukung mobil ini bisa melesat kencang, selain desainnya sengaja dibuat agar memiliki aerodinamis yang tinggi juga gaya tekan ke bawah yang maksimal, bobotnya juga ringan, hanya berkisar 1.574 kg.
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
zoom-in-whitePerbesar
Lamborghini Aventador S Coupe (Foto: Lamborghini)
Hal tersebut karena Lamborghini Aventador dibangun dengan bahan karbon yang ringan dan kuat.
Aventador Adalah Sebuah Nama Banteng
Mayoritas nama-nama mobil Lamborghini berasal dari nama banteng yang ada di daratan Spanyol. Salah satunya Aventador, yang merujuk pada sebuah banteng paling berani dalam ajang matador pada suatu arena di kota Saragossa, Spanyol pada tahun 1993.
Pajak Tahun Pertama Setara dengan 5 Grand New Avanza
Bukan rahasia lagi apabila pajak mobil mewah menjadi momok yang paling dihindari para pemilk mobil mewah. Nominalnya saja bisa mencapai ratusan hingga milyaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Harga jual Lamborghini Aventador dengan status off the road di Indonesia berada di kisaran Rp 9.665.000.000. Lalu berapa pajak yang harus dibayarkan agar statusnya menjadi on the road?
Harga tersebut dikalikan dengan besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10%, artinya untuk biaya balik nama tersebut sebesar Rp 966.500.000, hampir menyentuh Rp 1 milyar.
Kemudian ditambahkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5%, lalu dikalikan dengan harga jual tersebut, keluar lah angka Rp 144.975.000. Apabila dijumlahkan, pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 1.111.475.000. Nominal tersebut setara dengan jumlah 6 unit grand new Avanza 1.3 tipe G baru.
Toyota Avanza (Foto: TAM)
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza (Foto: TAM)
Dan besaran pajak tersebut belum ditambah biaya administrasi lainnya, seperti biaya administrasi STNK dan TNKB, juga iuran SWDKLLJ roda empat.
ADVERTISEMENT
Pajak Tahunannya Setara dengan Wuling Confero
Cukup mengagetkan bukan melihat pajak pertama untuk sebuah Lamborghini Aventador?
Lamborghini Aventador termasuk ke dalam jajaran mobil yang memiliki pajak barang mewah atau PPnBM. Sehingga harga tinggi yang dipatok importir sudah termasuk dengan pajak tersebut dan biaya kirim dari luar negeri.
Pajak tahunan yang harus dibayarkan pun tidak kalah menyesakkan dada. Pajak tahunan atau PKB mobil tersebut adalah Rp 144.975.000 atau setara dengan satu buah unit Wuling Confero.
Angka tersebut berasal dari perhitungan harga jual mobil sebesar Rp 9.665.000.000 dikalikan dengan PKB sebesar 1,5 %.
Melihat detil dan kisah mobil ini, tidak heran juga kalau pajak yang harus dibayarkan setinggi langit. Jadi, makin tertarik untuk memajang mobil ini di garasi kamu?
ADVERTISEMENT