Ada yang Lebih Penting Ketimbang Tes Psikologi Pemohon SIM

20 Juni 2018 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
Mulai Senin 25 Juni 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya menambah tes psikologi bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan yang berlaku untuk semua jenis SIM.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya tes psikologi tersebut hanya dikhususkan bagi pengemudi umum atau plat kuning saja.
Selain mendukung langkah tersebut, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant Jusri Pulubuhu juga mengatakan harus ada satu tes lagi yang tidak kalah penting untuk melengkapi rangkaian tes selayaknya di negara maju.
"Ini sangat bagus, merupakan kemajuan walaupun terlambat. Seharusnya sudah dari dulu, mendeteksi dari awal mengenai kejiwaan kandidat atau pemohon SIM," ujar Jusri saat dihubungi kumparanOTO Selasa, (19/6).
Ilustrasi SIM C (Foto: Iqbal Dwiharianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C (Foto: Iqbal Dwiharianto)
"Namun tes psikologi tidak menjamin mempengaruhi ketertiban para pemohon SIM, karena tertib atau tidaknya tergantung kondisi nyata. Bagaimana kesabarannya di jalan, bawa kendaraannya grasak-grusuk enggak, hampir nyerempet apa enggak, kan bisa langsung dinilai," tambahnya.
Menurutnya tes langsung dalam kondisi nyata atau praktek di lapangan menjadi kunci utama untuk mengetes kelayakan dan keterampilan para pemohon SIM.
ADVERTISEMENT
Tes langsung
"Tes mengemudi di kondisi nyata rating-nya lebih tinggi dibanding tes psikologi, apakah tes psikologi mempengaruhi ketertiban atau menurunkan angka kecelakaan? mungkin iya tapi minim," ujarnya.
"Dari tes langsung ini kan bisa dibuat skenario, si calon pengemudi ini tunduk dengan aturan atau pada instrukturnya. Contohnya ada plang S coret kemudian si instruktur menyuruhnya untuk menepi dan berhenti karena ada urusan, nah dari situ bisa dinilai dia (pemohon SIM) benar-benar berhenti atau tetap melaju karena ada larangan berhenti," ucap Jusri.
Proses pembuatan SIM di Polres Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pembuatan SIM di Polres Bogor. (Foto: Dok. Polres Bogor)
Belum melaksanakan undang-undang
Jusri juga menjelaskan bila aturan mengenai permohonan SIM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 77 tentang Persyaratan Pengemudi, di mana para calon pengemudi wajib mengikuti pelatihan kompetensi mengemudi.
ADVERTISEMENT
"Sebetulnya undang-undangnya sudah ada tapi tidak dilaksanakan, permohonan SIM harus membawa sertifikat kompetensi dari pendidikan atau pelatihan yang ditunjuk polisi atau pemerintah, di mana metode substansinya dan aksesornya melalui proses standarisasi, artinya itu sebagai karcis dengan menunjukkan sertifikat terus dites lagi," katanya.