Beda Smart SIM dengan Versi Lama

22 September 2019 18:57 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbedaan Smart SIM dan SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perbedaan Smart SIM dan SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya meluncurkan Smart SIM pada Minggu (22/9) pagi. Nantinya Smart SIM akan jadi legalitas baru pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Disebut Smart, karena SIM terbaru ini punya keunggulan melebihi versi terdahulunya. Memang secara dimensi dan bentuknya masih sama-sama punya panjang 8,5 cm dan lebar 5 cm.
Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun perlu diketahui, kepemilikan Smart SIM tidak untuk disegerakan. Artinya, SIM lama masih berlaku sebagaimana mestinya, penggantian SIM lama ke Smart SIM tinggal mengikuti masa berlakunya.
Jelas Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, Smart SIM memiliki 4 fungsi:
1. Smart SIM berfungsi sebagai legitimasi kompetensi.
2. Smart SIM sebagai Identitas diri.
3. Smart SIM sebagai sarana pengendali, artinya sebagai langkah antisipasi sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa berjalan dengan baik.
4. Smart SIM sebagai forensik kepolisian, artinya nanti berguna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Tampak depan Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nah bagi Anda yang masih awam dan belum begitu memahami Smart SIM, kumparan sajikan lagi perbedaan mendasar bila dibandingkan dengan SIM lama.
ADVERTISEMENT
Beda tampilan
Dari visual, Smart SIM punya tampilan yang lebih ringkas. Bagian depan masih kental unsur merah-putihnya yang dikombinasikan dengan kata Indonesia, logo Korps Bhayangkara dan Surat Izin Mengemudi yang ditambah kategori SIM.
Di bawahnya tetap ada identitas si pemilik SIM. Namun bedanya langsung tertera bio datanya, kata Nama, Alamat, Tempat & Tanggal Lahir dan sebagainya digantikan dengan angka.
Selebihnya pada bagian kanan dan kiri terdapat foto pemilik yang lengkap dengan tanda tangan dan masa berlaku SIM.
Tampak belakang Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara bagian belakang juga tertera logo Korps Bhayangkara berhologram yang dihiasi ornamen bendera merah putih, serta di bawahnya ada ketentuan penyalahgunaan SIM.
Berguna sebagai uang elektronik
Kemudian dari fungsi, Smart SIM juga dapat difungsikan sebagai uang elektronik dengan isi saldo maksimal Rp 2 juta.
Fitur aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Diharapkan dengan kegunaan yang baru ini bisa memudahkan pemilik untuk melakukan transaksi di merchant yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Memudahkan bayar denda tilang
Oke, karena punya nominal uang, Smart SIM juga bisa digunakan sebagai media pembayaran denda tilang. Nantinya petugas akan langsung memotong saldo sesuai besaran denda tilang menggunakan mesin EDC, sehingga SIM tidak perlu ditahan lagi sampai pelanggar benar-benar membayar denda.
Bisa merekam data forensik
Tampak depan Smart SIM yang baru di cetak. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Keunggulan lainnya adalah Smart SIM sudah ditanam chip untuk merekam data forensik pemiliknya. Tak cuma identitas, chip juga bisa menyimpan data histori pelanggaran lalu lintas berdasarkan tindak tilang.
Selengkapnya, chip tadi juga bisa menyimpan nomor telepon orang terdekat si pemilik SIM. Hal ini agar petugas dapat menghubunginya saat dalam kondisi darurat.