news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Belajar dari Insiden Harley-Davidson vs Mazda di Pakubuwono

22 Januari 2018 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang melibatkan Harley-Davidson dan Mazda CX-5 di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Minggu (21/1), menjadi viral. Beredar video yang memperlihatkan kedua pengendara terlibat cekcok dan bahkan sempat saling pukul.
ADVERTISEMENT
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Community Jusri Pulubuh, “Kecelakaan seperti itu seharusnya sangat bisa dihindari. Ini tak bicara satu atau dua pihak, tapi lebih kepada seluruh pengguna jalan, agar bisa lebih antisipatif dalam berkendara,” ujarnya saat dihubungi kumparanOTO, Senin (22/1).
Lalu, agar tak terjadi lagi peristiwa serupa, apa yang disarankan Jusri bagi para pengendara? Setidaknya ada lima hal yang harus dipegang teguh.
1. Pahami Karakter Kendaraan
Harley-Davidson (Foto: dok. Harley-Davidson)
Mengendarai sepeda motor dengan mesin besar gampang-gampang susah. Jangan samakan dengan cara kita dalam menunggangi motor kecil. Hal ini penting, namun tidak jarang poin ini paling sering disepelekan oleh sang empunya motor.
Dengan bodinya yang bongsor dan bobotnya yang berat, sudah sepatutnya, mereka yang menunggangi motor-motor gede ini dapat menguasai secara mendalam, menyoal ke masalah teknik berkendaranya.
ADVERTISEMENT
“Teknik berkendara kan menjadi salah satu persyaratan yang wajib dimiliki ketika kita mau membuat SIM, saya rasa ini sudah seharusnya dipahami oleh setiap pengendara,” tutur Jusri.
2. Etika Berkendara
Salah satu contoh jika kita memiliki etika dalam berkendara adalah dengan menjadi pengendara yang komunikatif dengan pengendara lain. Jusri menganjurkan, jika sebaiknya kita selalu memberikan isyarat atau sinyal-sinyal ke pengendara lain sebelum melakukan sebuah pergerakan.
Komunikasi-komunikasi seperti menyalakan lampu sein, lambaian tangan, dan lain sebagainya bisa menjadi alat bagi kita untuk menginformasikan pengendara lain. Di sisi lain, pria yang aktif di komunitas moge itu mengatakan, janganlah menjadi pengendara yang ugal-ugalan di jalan, yang pada akhirnya dapat mengganggu pengendara lain.
3. Jangan Sok Jago
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu ditekankan selain etika dalam berkendara adalah pola pikir yang menganggap diri kita paling berpengalaman dalam berkendara.
Nah, jangan sampai pikiran-pikiran seperti ini menjadi sebuah ancaman bagi pengendara lain. Terlebih untuk pengendara motor gede yang merasa motornya punya performa di atas rata-rata. Janganlah serta merta memacu gas yang membuat motor kamu melaju dengan kecepatan yang tinggi.
Soal ini, pada dasarnya sah-sah saja untuk melaju dengan kecepatan tinggi, namun alangkah lebih baiknya bagi pengendara untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.
"Jangan merasa paling mahir berkendara, sehingga membuat pengendara itu menjadi lalai dan meremehkan semua aturan yang berlaku di jalan raya,” imbuh Jusri.
4. Antisipatif
Menurut Jusri, mayoritas kecelakaan di jalan raya, disebabkan oleh pengguna jalan yang kurang antispatif dengan lingkungan sekitar. Hal yang harus ditanamkan oleh setiap pengendara adalah rasa berbagi. Kita bukan satu-satunya orang yang bekendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Untuk pengendara moge sendiri, hal-hal seperti ini harus betul-betul dipahami. Dengan bodinya yang tak ramping, dianjurkan untuk memerhatikan situasi sekitar ketika hendak menyalip.
Tak hanya itu, jangan samakan dengan berkendara menggunakan motor yang bodinya cenderung lebih ramping. Pengendara motor gede harus memerhatikan secara ekstra jarak antara kendaraan yang ditunggangi dengan kendaraan yang melaju di sekitar. Jangan sampai dengan pergerakan yang kamu lakukan membuat menyenggol kendaraan lain dan akhirnya terjadi insiden.
5. Patuhi Aturan Lalu Lintas
Poin terakhir ini, sudah wajib hukumnya bagi pengendara untuk mematuhi segala rambu-rambu yang berlaku di jalan raya. Selain itu, menyepelekan rambu-rambu lalu lintas ketika sedang berkendara, juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
Pelanggaran lalu lintas di kawasan Pasar Rumput (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tidak ada ruginya kok readers, berkendara dengan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Bukan hanya orang lain yang akan dirugikan ketika kamu melanggar aturan-aturan yang ada, melainkan ada Undang-Undang yang akan menindak, jika kamu melanggar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)."
Nah, hal-hal tersebut di atas haruslah benar-benar diperhatikan untuk menciptakan situasi berkendara yang aman dan nyaman bagi diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.
Pesan Jusri, kecelakaan itu merugikan, tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga untuk orang lain. So, let’s be a safety riders guys!