Belajar dari Kecelakaan Pecah Ban di Tol Jagorawi

16 September 2019 12:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Bogor. Foto: Dok Humas Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Bogor. Foto: Dok Humas Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut kembali terulang di Km 36+500 ruas tol Jagorawi arah Jakarta. Sebuah Suzuki APV hilang kendali dan terguling hingga masuk ke jalur berlawanan setelah mengalami pecah ban bagian kanan belakang.
ADVERTISEMENT
Nahas, saat terguling, penumpang di dalam mobil terlempar ke luar. Tiga dari sembilan penumpang dikabarkan tutup usia.
Kecelakaan tunggal di KM 36+600. Foto: Dok. Jasa Marga
Dari kronologinya hingga bisa terlempar, Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menyimpulkan penumpangnya tidak menggunakan sabuk keselamatan.
"Kan terlihat lima sampai enam orang yang terlempar, itu mereka tidak terikat sabuk keselamatan," buka Jusri saat dihubungi kumparan, Senin (16/9).
Tambahnya, sabuk keselamatan difungsikan sebagai alat pengaman keselamatan utama pada mobil, bukan sekadar hiasan. Sehingga, siapapun pengemudi dan penumpangnya, serta lokasi duduk, wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Posisi mengemudi Nissan Livina Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
"Fungsinya membuat pengemudi dan penumpang di mobil tidak terlempar ketika terjadi benturan, sabuk akan membuat penumpang terikat di jok," terang Jusri.
Soal penggunaan sabuk keselamatan sendiri sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 Ayat 6 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Ilustrasi Sabuk Keselamatan Foto: Dok. Conversation.which
Ya, hanya saja tidak disebutkan kalau penumpang belakang juga wajib mengenakannya, sehingga tidak sedikit pengemudi yang menafsirkan penumpang selain di sampingnya tidak wajib mengenakan sabuk keselamatan.
"Ini yang harus disikapi, penumpang belakang tidak diakomodir dan diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan. Harusnya siapa pun yang ada di dalam mobil harus tetap pakai, jumlah penumpangnya juga harus sesuai dengan jumlah sabuk yang ada di mobil, jangan lebih," imbuhnya.
Ilustrasi Penggunaan Sabuk Pengaman Foto: Shutterstock
Dalam hal keselamatan lalu lintas, Jusri juga menekankan pengemudi harus memastikan penumpangnya dalam keadaan aman. Pada kasus ini, sebelum memulai perjalanan, pengemudi seyogyanya memastikan penumpangnya sudah pasang sabuk keselamatan.
ADVERTISEMENT
Atasi kendali mobil yang oleng
Walaupun dalam praktiknya sulit dilakukan, Jusri berpesan agar tetap tenang dan tidak panik bila mendapati pecah ban di jalan tol dan dalam kecepatan tinggi.
Ilustrasi ban kempis Foto: dok. Pixabay
Manakala panik, bukan tidak mungkin mobil jadi lebih sulit dikendalikan. Maka dari itu, pengemudi harus menyikapinya dengan melakukan perlambatan yang bertahap, sambil tetap menjaga laju mobil.
"Saat ban belakang pecah, angkat gas perlahan dan lakukan perlambatan, kemudian kendalikan mobil menuju tepian jalan atau tempat yang aman untuk berhenti. Jangan lupa nyalakan hazzard untuk memberi sinyal darurat ke pengguna jalan lain," kata Jusri.
Itu kondisinya bila ban belakang yang tiba-tiba pecah. Dalam keadaan ban depan yang pecah, Jusri menyarankan untuk semaksimal mungkin langsung lakukan perlambatan sambil mengendalikan laju sesuai sisi ban yang pecah.
Posisi tangan saat mengemudi Nissan Livina terbaru Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Contohnya begini, saat ban depan kiri yang pecah, maka laju kendaraan akan condong ke kiri, untuk itu kendalikan mobil agar dapat menepi ke kiri secara aman.
ADVERTISEMENT
Apabila ban depan kanan yang pecah, maka lajunya akan condong ke kanan, untuk itu karena semakin ke kanan laju kendaraan lain makin cepat, maka usahakan tetap menepikan ke kiri.
"Memang susah dilakukan karena selayaknya understeer, setir jadi lebih berat bila dibandingkan keadaan normal. Untuk itu jangan langsung banting setir, pertahankan hingga membentuk sudut landai hingga akhirnya bisa menepi," terang Jusri.