Bengkel Resmi AHASS Jakarta Terganggu Aturan Zonasi

20 Januari 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan motor sport Honda yang dipajang di diler. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Deretan motor sport Honda yang dipajang di diler. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Tak hanya dari penjualan saja, PT Wahana Makmus Sejati (WMS) sebagai diler utama Honda juga menopang bisnisnya di wilayah Jakarta-Tangerang lewat aftersales, yang diakomodasi Astra Honda Authorized Service Station atau dikenal dengan AHASS.
ADVERTISEMENT
Di tengah mengendurnya pertumbuhan penjualan, lantaran jenuhnya pasar otomotif roda dua khususnya di area tersebut, perluasan jaringan AHASS bisa jadi cara juga buat tambah pemasukan. Penambahan AHASS di lokasi baru, dapat menjaring pemilik Honda buat datang ke bengkel resmi. Istilahnya jemput bola.
Namun, ekspansi AHASS di wilayah Jakarta yang dipegang oleh WMS, terganggu oleh aturan zonasi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta pada 2014 lalu. Regulasinya tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.
Bengkel motor Honda (Foto: Dok. AHM)
zoom-in-whitePerbesar
Bengkel motor Honda (Foto: Dok. AHM)
Saat ini, mereka sedang sibuk untuk merelokasi AHASS mereka yang berada di area zonasi bisnis bengkel. Alih-alih menambah bengkel baru, jumlah bengkel resmi yang dimiliki WMS malah berkurang.
ADVERTISEMENT
“AHASS itu kebanyakan sekarang bermasalah di zonasi, karena pemerintah DKI Jakarta menetapkan zonasi. Jadi ada zonasi yang dulunya pernah bengkel, sekarang jadi tidak boleh, sehingga ada beberapa bengkel kami yang kena,” ujar Edi Setiawan, Chief Marketing Officer WMS, beberapa waktu lalu.
Soal relokasinya pun menemui kendala. Edi menyebutkan mencari properti yang ingin dijual juga tidak mudah. Banyak pemilik lahan yang menunda penjualan, menunggu sampai harganya bagus.
“Jadi kami coba replace di daerah-daerah yang sekitarnya yang boleh, cuma masalahnya tak gampang juga cari tempat seperti itu. Artinya, punya uang pun belum tentu bisa beli, semua orang nahan propertinya sampai harganya baik,” katanya.
Bengkel motor Honda (Foto: Dok. AHM)
zoom-in-whitePerbesar
Bengkel motor Honda (Foto: Dok. AHM)
“Zonasi itu tetap komersial, tapi ada komersial yang boleh bengkel dan ada yang tidak boleh bengkel. Total diler AHASS kami 344 saat ini, sebelumnya 357, sekarang sedang fokus replacement, optimalkan jumlah pit servisnya,” lanjut Edi.
ADVERTISEMENT
Memang pada Perda DKI Jakarta Nomor 1/2014 tersebut, perizinan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sesuai dengan masa berlakunya.
Jadi bila izin habis, bisa melakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan, berdasarkan Peraturan Daerah melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Teknisi memeriksa seluruh bagian skutik (Foto: Aditya Pratama Niagara)
zoom-in-whitePerbesar
Teknisi memeriksa seluruh bagian skutik (Foto: Aditya Pratama Niagara)
Opsi lainnya, untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan dilaksanakan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Iya Surat Izin Usaha Perdagangannya (SIUP) untuk AHASS tidak bisa diperpanjang,” kata Edi.