Berapa Sih, Kecepatan yang Aman Berkendara di Perkotaan?

7 Januari 2019 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi batas kecepatan kendaraan di Jerman (Foto: dok. KWBU)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas kecepatan kendaraan di Jerman (Foto: dok. KWBU)
ADVERTISEMENT
Kecelakaan fatal tak dipungkiri berawal dari pengemudi yang tak bijak soal kecepatan. Apalagi, tak sedikit dari mereka yang merasa jago dan lebih asyik memacu kendaraannya, dan abai tentang batas kecepatan dan menjaga jarak antar kendaraan lain.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, mengimbau pengendara untuk mengontrol kecepatan sewajar mungkin. Bahkan ia pun memberikan sedikit pengalamannya ketika mengendarai sepeda motor.
“Hati-hati, ngebut itu berbahaya, saya saja ketika mengendarai sepeda motor tadi menuju ke sini, saya coba (beberapa level kecepatan_ mulai 10 kpj sampai 20 kpj itu kurang, 30 kpj cukup oke, dan 40 kpj itu paling oke,” kata Budi saat dijumpai pada pelatihan safety riding mitra Go-Jek, Minggu (6/1).
“Jadi ketika kita berkendara sudah 50 kpj, langsung kurangi kecepatan, karena dengan kecepatan itu saya pikir kita bisa selamat. Karena kuncinya, sayangi nyawa kurangi kecepatan,” kata Budi
Budi menjelaskan, dengan menurunkan kecepatan di angka 5 persen saja, bisa mengurangi 30 persen dari total jumlah kecelakaan fatal yang ada di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Lalu dianjurkan juga, ketika kendaraan bermotor berbaur dengan pejalan kaki dan pesepeda, sebaiknya kecepatan kendaraan harus berada di bawah 30 kpj.Batas-batas tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 pada pasal 23 ayat empat. Berikut lengkapnya.
Pasal 23 (4) Batas kecepatan pada masing-masing jalan ditetapkan sebagai berikut a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota. c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
ADVERTISEMENT
Selain soal ancaman keselamatan, melanggar aturan kecepatan di jalan juga bakal dikenakan sanksi, entah itu denda uang atau bahkan bisa dipenjara pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 5. Berikut lengkapnya.
Pasal 287 ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.