Emisi Kendaraan Dikenakan Cukai, Gaikindo Minta Tarif Pajak Ditinjau

13 November 2017 8:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jelang Gaikindo International Indonesia Auto Show (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jelang Gaikindo International Indonesia Auto Show (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengenakan cukai pada sejumlah barang di tahun depan, salah satunya ialah emisi kendaraan bermotor. Adapun nantinya pendapatan yang diperoleh melalui cukai tersebut digunakan untuk recovery kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sebab cukai yang dikenakan bergantung pada besarnya emisi yang dihasilkan kendaraan tersebut yang berdampak ke lingkungan. Semakin besar emisi dan dampak negatif ke lingkungan, maka cukai yang dikenakan akan besar. Demikian juga sebaliknya.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto mengaku tak mempermasalahkan apabila cukai dikenakan pada emisi kendaraan bermotor.
“Tidak apa-apa, bahkan saya mengikuti. Soal cukai emisi atau carbon tax ini sedang digodok lagi. LPEM (Lembaga Penyelidikan Ekonomi & Masyarakat) UI sedang finalisasi kajiannya 'kan,” jelasnya kepada kumparan (kumparan.com), Senin (13/11).
Namun demikian ketika emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai, dia berharap tarif perpajakan industri otomotif dilakukan harmonisasi. Hal tersebut perlu dilakukan agar penjualan produk industri otomotif bisa naik signifikan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Google Maps via Felix Vivaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Foto: Google Maps via Felix Vivaldi)
“Pemerintah harus melakukan harmonisasi tarif perpajakan sehingga industri dan penjualan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Maksudnya di sini tarif perpajakan untuk industri otomotif disesuaikan,” papar Jongkie.
ADVERTISEMENT
Dari kajian sementara LPEM UI, jika tarif pajak kendaraan bermotor diharmonisasi, pendapatan total dari industri otomotif akan naik 10%-17%. Kenaikan itu berasal dari penambahan produksi kendaraan bermotor dan komponennya.
Sehingga jika setoran pajak industri mobil saat ini mencapai Rp 112,5 triliun, setelah harmonisasi bisa naik menjadi Rp 123,75 triliun hingga Rp 131,62 triliun atau ada tambahan Rp 11,25 triliun sampai Rp 19,12 triliun.