Fakta-fakta Perluasan Ganjil Genap yang Berlaku 9 September 2019

9 September 2019 11:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan aturan ganjil genap efektif berlaku 9 September 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan aturan ganjil genap efektif berlaku 9 September 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, resmi memperluas area ganjil-genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Artinya, para pengemudi mobil yang pelatnya tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, akan ditindak petugas alias ditilang. Sementara nominal denda yang dikenakan maksimal Rp 500 ribu.
Untuk mendukung pengawasan, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 750 personel yang akan disebar di sejumlah titik untuk mengawasi.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, hari ini perluasan ganjil-genap pada 25 ruas jalan sudah berlaku efektif. Artinya mulai hari ini tanggal 9 september 2019, sudah mulai ada penegakan hukum dari rekan kepolisian,” ujar Syafrin di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Revisi Rute Gage

Mengacu pada hasil uji coba dan sosialisasi perluasan Gage sepanjang 7 Agustus sampai 8 September 2019, ada revisi perubahan rute.
ADVERTISEMENT
Syafrin menyebutkan, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, akan dibebaskan dari perluasan ganjil-genap.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"(Rute) tetap, semua tetap. Kecuali yang di Jalan Salemba Raya itu, penggal dari simpang Imam Bonjol ke arah utara yang ke arah simpang Matraman-Salemba itu dibebaskan yang di depan (RS) Carolus," kata Syafrin.

4 hal baru di perluasan ganjil-genap

1. Penambahan ruas jalan

Sebelumnya ruas jalan yang terkena pembatasan sistem ganjil-genap hanya di sembilan ruas jalan, kali ini menjadi 25 ruas jalan. Pemilik kendaran perlu mencatat betul daftar ruas jalannya, supaya tak terjaring petugas kepolisian.
Berikut ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil-genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan. 2. Jalan Gajah Mada. 3. Jalan Hayam Wuruk. 4. Jalan Majapahit. 5. Jalan Medan Merdeka Barat. 6. Jalan MH Thamrin. 7. Jalan Jend. Sudirman. 8. Jalan Sisingamangaraja. 9. Jalan Panglima Polim. 10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang). 11. Jalan Suryopranoto. 12. Jalan Balikpapan. 13. Jalan Kyai Caringin. 14. Jalan Tomang Raya. 15. Jalan Jend. S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun). 16. Jalan Gatot Subroto. 17. Jalan M.T Haryono. 18. Jalan H.R Rasuna Said. 19. Jalan D.I Panjaitan. 20. Jalan Jend. A. Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi timur Raya). 21. Jalan Pramuka. 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka) 23. Jalan Kramat Raya. 24. Jalan Senen Raya. 25. Jalan Gunung Sahari.
ADVERTISEMENT

2. Jam berlaku

Waktu pemberlakuan aturan baru perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta, pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Berbeda dengan sebelumnya, pada waktu sore, ada penambahan satu jam, dari yang sebelumnya berakhir di pukul 20:00 WIB.
Menurut Kadishub DKI Syafrin Liputo, pada jam-jam tersebut situasi lalu lintas masih terbilang cukup ramai.
“Perlu dipahami Jakarta adalah ibu kota negara, pusat kegiatan bisnis, pusat kegiatan jasa sehingga pemerintah mendorong untuk menyiapkan mobilitas warga dalam konteks ini adalah bahwa penerapan ganjil-genap kita terapkan pagi dan sore, tidak sepanjang waktu,” kata Syafrin beberapa waktu lalu.

3. Tak ada pengecualian segmen

Pada aturan sebelumnya, segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat sampai gerbang masuk Tol dan ruas jalan keluar tol sampai persimpangan terdekat tak terkena aturan ganjil-genap.
ADVERTISEMENT
Namun pada ketentuan saat ini, klausul tersebut ditiadakan. Sehingga pada ruas jalan yang dikecualikan tersebut juga berlaku aturan ganjil-genap.

4. Kendaraan listrik

Aturan ganjil-genap saat ini mengistimewakan mobil berbasis listrik. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta, juga sedang berupaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang beberapa bulan ini menjadi polemik.
Ujungnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur pada 8 Agustus 2019 lalu, di mana salah satunya perluasan ganjil-genap ini.