Fenomena Anak-anak Kendarai Sepeda Motor di Jalan Raya, Salah Siapa?

11 September 2018 7:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalanan raya bukanlah hal yang asing ataupun baru. Beberapa video di media sosial bisa jadi contohnya, ataupun kejadian aslinya mungkin sudah tidak asing ditemukan apalagi di beberapa daerah non-perkotaan atau bahkan di kota besar.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan. Menurut Pendiri sekaligus Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, anak-anak di bawah umur ini sendiri sebenarnya sangat mungkin dituntut secara hukum.
"Karena di Indonesia tidak ada pengalihan hukum kepada anak-anak yang belum dewasa. Jadi kalau anak-anak ini melakukan kesalahan seperti itu (berkendara di bawah umur), dia bisa dituntut," terang Jusri.
Meski begitu Jusri menerangkan kalau tuntutan yang diberikan sendiri berdasar pada Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada sangat banyak pasal-pasal yang mengatur detail di dalamnya namun secara umum ada dua poin penting yang disoroti Jusri. Yakni soal masa hukuman yang menjadi hanya setengah jika dibanding hukuman orang dewasa seperti yang pada Pasal 81 ayat (2) dan soal diversi alias pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang dituangkan dalam 10 pasal di Bab II tentang Diversi.
Anak-anak pakai motor ditilang polisi (Foto: Instagram/@tmclantascianjur)
Namun pada akhirnya menurut dia idealnya ada hukum pengalihan, sehingga orang tua turut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Sayangnya kejadian seperti ini sangat mungkin terulang lagi karena para orangtua tidak sadar, tidak ada tanggung jawab. Biasanya sampai si anak mengalami kecelakaan atau menyebabkan kerugian material," terang Jusri lagi.
Jusri kemudian mengambil contoh di beberapa negara maju yang menerapkan pengalihan hukum bisa memberi efek jera bukan untuk anak tapi bagi orang tua. Selain itu menurut dia dengan diberlakukan penglihan hukum orang tua dapat menjadi 'polisi' bagi anak-anaknya sendiri.
Ilustrasi Motor Mini (Foto: Wikimedia Commons)