Hindari Pelanggaran Ini, Jika Tak Ingin Kena Tilang Elektronik

11 April 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan sistem tilang elektronik (E-TLE) memang telah diterapkan sejak tahun lalu, saat itu penerapan tilang elektronik diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik sendiri diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2 ruas jalan protokol, yakni ruas jalan MH Thamrin dan ruas jalan Medan Merdeka Barat. Kini, setelah hampir setahun berjalan, sistem tilang elektroknik diklaim telah berhasil menjaring 11 ribu pelanggar lalu lintas.
Menariknya, meski telah beroperasi sejak tahun lalu, ternyata masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui keberadaan kamera CCTV dari tilang elektronik tersebut. Selain itu, masyarakat juga masih belum memahami terkait jenis pelanggaran apa saja yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik.
Jalur Bus Transjakarta yang akan dipasang kamera untuk tilang elektronik atau E-TLE. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, terdapat 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.
''Saat ini baru ada 9 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik. Namun untuk saat ini, hanya pelanggar bernopol DKI saja yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Kompol Muhammad Nasir pun memaparkan ke 9 jenis pelanggaran tersebut yaitu antara lain; pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, melanggar marka jalan seperti yellow box junction dan stop line, penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, dan melanggar kebijakan ganjil genap.
Bagi para pengendara yang melanggar, maka akan otomatis terfoto oleh kamera CCTV E-TLE untuk dijadikan sebagai bukti pelanggaran. Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengirim surat penilangan dan bukti pelanggaran tersebut ke alamat dari STNK kendaraan yang melanggar.
Para pelanggar, dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM BRI atau dapat juga membayar denda tilang tersebut saat mengikuti proses sidang tilang.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pihak kepolisian akan terus berupaya menambah jumlah dari kamera CCTV E-TLE di beberapa ruas ibu kota dengan harapan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Selain itu, tilang elektronik ini diharapkan dapat menghilangkan praktik negosiasi dari oknum-oknum penegak hukum terhadap para pelanggar lalu lintas.