Hukuman Denda dan Pidana Bagi yang Ketahuan Main HP Sambil Mengemudi

28 Februari 2018 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nyetir sambil main ponsel bahaya (Foto: freestockphoto)
Angka kecelakaan di Indonesia sepajang tahun 2017 lalu masih terbilang tinggi, yakni mencapai 98.419 kasus. Menurut data kepolisian, 35% di antaranya terjadi akibat faktor manusia.
ADVERTISEMENT
Faktor manusia yang dimaksud ini termasuk mengantuk, ketidakcakapan berkendara, hingga perilaku berkendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, "pelanggaran lalu lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas (hasil analisa kejadian laka lantas selama ini), langgar lalu lintas berkaitan erat dengan kejadian laka lantas," ujarnya melalui keterangan yang diterima kumparanOTO.
Mengacu data Korlantas Polri, salah satu pelanggaran yang paling sering terjadi adalah pengemudi dengan tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi. Sepanjang tahun 2017, angka pelanggaran akan hal ini hampir menyentuh 2.000 kasus.
Budiyanto menjelaskan, hal yang membuat terganggunya konsentrasi saat mengemudi termasuk karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan handphone, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, hingga pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan.
ADVERTISEMENT
Konsentrasi ketika berkendara memang mutlak dilakukan siapa saja. Bahkan soal ini, pemerintah sudah mengaturnya melalui Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sanksi
Sebab itu, tentu saja petugas berwenang berhak menindak pengendara yang kedapatan tidak konsentrasi penuh saat mengemudi.
Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).