Ini 9 Ruas Jalan di Jakarta yang Diberlakukan Sistem Ganjil-Genap
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjangan pemberlakuan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. Aturan ganjil-genap ini tertuang dalam Pergub Nomor 155 tahun 2018 dan berlaku mulai 2 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, pada aturan saat ini tak ada penambahan rute baru, dan masih sama dengan yang sudah berjalan, begitu juga menyoal jam-jam pemberlakuannya. Aturan sebelumnya tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018.
“Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip dari NTMCPolri.info, Selasa (2/1/2019).
Pemasangan Rambu Permanen
Kebijakan ganjil-genap ini dilanjutkan sebagai realisasi komitmen Pemprov DKI, buat mendorong agar warga bisa menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Selanjutnya, Anies mengatakan, pemprov DKI akan memasang rambu-rambu permanen, di ruas jalan yang diberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap.
“Ini konsekuensinya kami akan memasang rambu-rambu yang sifatnya permanen di ruas-ruas jalan yang di situ (diterapkan) ketentuan ganjil-genap. Mengapa rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kami berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Nah sekarang kami berikan kepastian rambu-rambu itu,” ujar Anies.
ADVERTISEMENT
Ruas jalan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur. Berikut lengkapnya
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani.