Jangan Nekat, Motor Naik Trotoar Bisa Kena Denda Tilang Rp 500 Ribu

22 Mei 2018 12:51 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengguna sepeda motor melintasi trotoar  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengguna sepeda motor melintasi trotoar (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Trotoar kerap kali dijadikan alternatif bagi para pemotor yang tidak sabar dengan kemacetan. Padahal, tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui trotoar bukanlah jalur khusus yang sengaja disiapkan untuk pemotor apabila jalan utama dalam kondisi macet, trotoar merupakan fasilitas yang dibangun khusus untuk para pejalan kaki ataupun pesepeda (apabila tidak ada jalur khusus sepeda).
Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, setiap pengguna jalan khususnya pemotor sepatutnya memahami dan menerapkan apa yang memang sudah menjadi aturan yang berlaku.
“Soal pemotor atau kendaraan lain yang mengunakan trotoar itu sudah jelas tidak bisa dibenarkan, dan hal tersebut di atur dalam Undang-Undang (UU), sudah ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi saat memutuskan untuk berkendara di jalanan, pengendara sudah harus siap mematuhi segala aturan yang ditetapkan,” jelas AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparanOTO, Selasa (22/5).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pengendara yang ‘doyan’ menggunakan trotoar alternatif untuk menerobos kemacetan;
“Trotoar merupakan fasilitas khusus untuk para pejalan kaki, dan hanya pejalan kaki yang berhak menggunakannya. Dan sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Pengendara motor yang menggunakan trotoar untuk melintas dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan para pejalan kaki,” imbuhnya.
Motor naik trotoar (Foto: Instagram/@kemenhub151)
zoom-in-whitePerbesar
Motor naik trotoar (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Budiyanto menegaskan, siapa saja yang ditemukan melanggar aturan ini, maka akan ada sanksi yang sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Di situ dijelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan motor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda palinh banyak Rp 500 ribu.
"Taati setiap aturan lalu lintas setiap kali berkendara demi menciptakan kenyamanan antar pengguna jalan," tutup Budiyanto