Kemenhub Akan Tetapkan Batasan Minimal Suara Kendaraan Listrik

25 September 2018 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Pengisian Daya Mobil Listrik (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Pengisian Daya Mobil Listrik (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kendaraan listrik selain tidak memiliki emisi juga hampir tidak bersuara ketika dikendarai. Hal ini karena jantung mekanisnya menggunakan motor listrik, bukan mesin konvensional tempat terjadinya sistem pembakaran internal.
ADVERTISEMENT
Namun, hampir tidak memiliki suara inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan kajian pengembangan regulasi kendaraan listrik di Tanah Air hingga saat ini.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah menjelaskan, rumusan soal suara kendaraan listrik lebih kepada batas minimal dan jenis suara yang disematkan pada kendaraan tersebut.
"Kami sedang diskusi mengenai suaranya. Memang di Indonesia ini ada batasan suara untuk kendaraan listrik, walaupun mobil ini memang (dibuat) tanpa suara," buka Sigit saat ditemui di Jakarta, Senin (24/9).
Mobil listrik BMW i8 (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BMW i8 (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Terkait regulasi biasanya mengenai suara, apakah harus ada atau tidak? Kemudian suaranya akan seperti apa? Ini kami sesuaikan dengan merek," ujarnya.
Sigit beranggapan suara dari kendaraan diperlukan pada kecepatan tertentu agar keberadaannya disadari pengguna jalan lain yang akhirnya berhubungan dengan masalah kemanaan berkendara.
ADVERTISEMENT
"Harus ada suara karena takutnya (pengguna jalan lain) kaget karena kendaraan listrik enggak punya suara. Jadi kecepatan tertentu, minimal (memiliki ambang batas kebisingan) 50 desibel (db). Tapi suaranya seperti apa belum ditentukan. Belum bisa didefisinikan," tambah dia lagi.
Mobil listrik BlueSG. (Foto: Reuters/Edgar Su)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BlueSG. (Foto: Reuters/Edgar Su)
Secacra umum, dalam artian untuk semua kendaraan, hal ini pun sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 3, 4, 5, dan 6 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut berbunyi:
(3) Kendaraan bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. (4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa. (5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. pada kecepatan 10 km/jam minimum 50 desibel; b. pada kecepatan 20 km/jam minimum 65 desibel; c. untuk mundur minimum 47 desibel
Adapun pada ayat (6), aturan ini berisi suara-suara yang dilarang pada kendaraan listrik yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengendaara lain dan lingkungan. Ada empat jenis suara yang dilarang: hewan, sirene, klakson, dan musik.