Ketahui Fakta Ganjil Genap yang Kemungkinan Permanen

3 Januari 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana)
ADVERTISEMENT
Sistem ganjil genap resmi diperpanjang masa berlakunya dan di mulai pada hari ini, 2 Januari 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah meneken regulasi resminya yang tertuang dalam Pergub Nomor 155 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta yang perlu diketahui soal perpanjangngan sistem ganjil genap ini.
Tak Ada Penambahan Rute
Para pengguna mobil pribadi tak perlu adaptasi ulang soal rute ruas jalan ganjil genap, pasalnya perpanjangan kali ini tak ada penambahan daerah baru.
Ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yaitu, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal M.T. Haryono, Jalan Jenderal D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan H.R. Rasuna Said.
Ganjil-genap tahun 2019 (Foto: Instagram @bptjkemenhub)
zoom-in-whitePerbesar
Ganjil-genap tahun 2019 (Foto: Instagram @bptjkemenhub)
Waktu Berlaku
Soal waktunya juga tak ada perubahan, di mana untuk pagi hari mulai 06:00 WIB sampai 10:00 WIB. Sementara pada sorenya 16:00 WIB sampai 20:00.
ADVERTISEMENT
Masih berdasarkan Pergub 155/2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Jalur Terdekat Masuk-Keluar Tol Steril
Perlu diketahui juga, ada segmen jalan pada ruas-ruas yang diberlakukan steril dari aturan ganjil genap, yaitu pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol.
Kemudian hal serupa juga berlaku pada segmen jalan, dari pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Mobil yang Kebal Ganjil Genap
Berdasarkan Pergub tersebut setidaknya ada 10 kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap, yaitu kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni, Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/Komisi Yudisial/BPK. Lalu Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, serta mobil Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Pemadam Kebakaran dan Ambulans, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, angkutan umum (plat kuning), kendaraan angkutan BBM dan BBG.
Kemudian Sepeda motor, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, dan terakhir kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Kemungkinan Berlaku Permanen
Sebelumnya aturan ganjil genap ini ada di Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, yang punya masa berlaku mulai 15 Oktober 2018 sampai 31 Desember 2018.
Kemudian mempertimbangan efek positifnya buat peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan, serta mendukung penggunaan angkutan umum, perlu pengaturan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kali ini, perpanjangan ganjil genap yang tertera di Pergub Nomor 155 tahun 2018, tak memiliki batas waktu. Bisa jadi aturan ini akan diberlakukan permanen.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemasangan rambu permanen, di ruas jalan yang berlaku ganjil genap. Anies juga bakal melakukan evaluasi terkait Pergub tersebut setiap 3 bulan.