Mengingat Lagi Aturan Main Pasang Knalpot Racing di Sepeda Motor

1 Januari 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi razia knalpot racing di Bogor (Foto: Dok. tribratanews)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi razia knalpot racing di Bogor (Foto: Dok. tribratanews)
ADVERTISEMENT
Modifikasi jadi salah satu cara yang diambil pemilik kendaraan agar lebih personal. Ubahan yang umum dilakukan termasuk mengganti knalpot standar dengan model racing.
ADVERTISEMENT
Alih-alih mengejar performa, knalpot yang umumnya bersuara bising itu jadi lumrah dan dianggap wajar. Padahal, meskipun modifikasi adalah hak setiap pengendara, ada beberapa aturan main yang perlu jadi perhatian.
Ya, kumparanOTO readers tentunya tak boleh sembarangan. Apalagi penggantian knalpot racing ini justru membuat pengendara lain jengkel: selain suara bising, letupan knalpot terkadang diarahkan mengenai pengendara di belakang.
Menurut Kasat Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, “Setiap pengendara kendaraan, khususnya roda dua, harus memiliki kelayakan jalan. Termasuk, memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek),” ujarnya ketika dhubungi kumparanOTO, Senin (1/1).
Polisi razia knalpot racing di Bogor (Foto: Dok. tribratanews)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi razia knalpot racing di Bogor (Foto: Dok. tribratanews)
Lebih lanjut, Budiyanto pun menekankan tiap pengendara mestinya menerapkan toleransi terhadap pengendara lain. Artinya bila menggunakan knalpot racing, bisa berpotensi mengganggu kosentrasi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
"Knalpot yang bising kan sangat bisa memecah konsentrasi orang lain untuk berkendara. Takutnya berdampak fatal bagi pengendara lainnya akibat pecah konsentrasi,” tuturnya.
Motor dengan knalpot racing. (Foto: Instagram/@diky_store)
zoom-in-whitePerbesar
Motor dengan knalpot racing. (Foto: Instagram/@diky_store)
Sementara itu pihak kepolisian pun bisa menindak para pemotor yang nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukan. "Landasan hukumnya adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuh Budiyanto.
Bunyi lengkapnya adalah :
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini untuk masalah knalpot yang bising, anggota kepolisian masih sering memberikan teguran dan tidak jarang juga yang menindaknya dengan melakukan tilang jika dianggap kebisingannya sudah benar-benar mengganggu pengendara lain,” katanya.
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin:
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB 2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB 3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB
Nah, ayo cek lagi tingkat kebisingan suara knalpotnya. Let’s be a smart rider guys!
ADVERTISEMENT