Mobil dan Motor yang Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp 500 Ribu

8 Oktober 2019 8:09 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah rute jalur sepeda, untuk mengakomodasi pengguna transportasi ramah lingkungan. Sebanyak 17 rute jalur sepeda sudah diluncurkan dan akan diuji coba pada 20 September hingga 19 November 2019.
ADVERTISEMENT
Jalur ini diharapkan bisa memberikan manfaat untuk warga Ibu Kota. Namun, berkaca dari jalur sepeda yang sudah beroperasi, masih banyak kendaraan bermotor kerap menyerobot ke jalur sepeda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasir, mengatakan tidak ada aturan khusus menyoal sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda.
"Tidak ada, yang ada pelanggaran rambu dan marka, salah satunya jalur sepeda," kata Nasir, kepada kumparan, Senin (7/10).
Nasir mengatakan, pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda.
"Di jalan ada rambu yang dipasang menggunakan tiang, misalnya khusus jalur sepeda, di luar sepeda dilarang masuk. Marka itu di atas jalan di aspal. Kalo melanggar garis tidak terputus, atau lajur khusus yang ditulis di aspal dapat ditilang," ujar Nasir.
ADVERTISEMENT
Lanjut Nasir, pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda akan diberikan sanksi hukuman kurungan paling lama 2 bulan, dan diganjar denda Rp 500 ribu. Sekilas, aturan ini sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jalur khusus sepeda di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ada pun, rute jalur sepeda di Jakarta dibagi menjadi 3 fase, yaitu:
Fase 1: Jalan Pemuda-Jalan Pramuka-Jalan Proklamasi-Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Imam Bonjol-Jalan M. H. Thamrin-Jalan Medan Merdeka Selatan.
Fase 2: Jalan Fatmawati-Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja-Jalan M.H. Thamrin-Sudirman. Sementara.
Fase 3: Jalan Tomang Raya-Jalan Cideng-Jalan Kebon Sirih-Simpang Grand Indonesia-Jalan M.H. Thamrin.
Terakhir, untuk meminimalisir pelanggaran kendaraan bermotor di jalur sepeda, Nasir menjelaskan sudah melakukan beberapa solusi. Mulai dari penjagaan, pengaturan arus lalu lintas, dan memberikan informasi ke publik untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalur sepeda.
ADVERTISEMENT