Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bagaimana Asuransinya?

6 Februari 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pohon tumbang di Kendari Foto: Jojon/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pohon tumbang di Kendari Foto: Jojon/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Angin kencang disertai hujan deras, berpotensi menumbangkan pohon-pohon besar, dan bisa saja menimpa mobil kita saat diparkirkan atau di tengah jalan. Kejadian ini tak jarang membuat pemilik mobil tepuk jidat, lantaran pusing soal perbaikan.
ADVERTISEMENT
Namun bagaimana nasib mobil yang sudah diasuransikan ketika tertimpa pohon karena angin kencang atau hujan deras? Apakah bakal ditanggung perbaikannya oleh pihak asuransi?
Oke, mengacu pada polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3, baik itu asuransi komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), ternyata tidak menanggung kerusakan kendaraan yang diakibatkan cuaca atau gejala meteorologi. Jadi perlu ada perluasan jaminannya lagi.
“Berdasarkan prinsip Proximity Cause (Penyebab utama dlm suatu kejadian yang menimbulkan risiko) pohon yang terjatuh karena angin topan atau badai bisa ditanggung apabila sudah melakukan perluasan jaminan. Karena pada Asuransi TLO dan comprehensive tak meng-covernya,” ucap Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto kepada kumparanOTO, Rabu (6/1).
Petugas BPBD menangani pohon tumbang yang menimpa mobil di Denpasar, Bali, Kamis (24/1). Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
ADVERTISEMENT
Perluasan jaminan juga tak sulit prosedurnya kata Iwan, caranya cukup hanya dengan menghubungi perusahaan asuransinya. Kemudian akan ada survei yang dilakukan untuk memeriksa kondisi kendaraan. Nantinya bakal ada premi tambahan.
Kemudian bila setuju, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran, dan kendaraan otomatis langsung terlindungi. Khususnya bila mobil mengalami kerusakan karena bencana alam.

Saran

Jadi sebaiknya baca baik-baik polis asuransi, apakah mobil sudah tercover sepenuhnya. Bila belum, sebaiknya mulai pertimbangkan buat melakukan perluasan jaminan, lebih lagi ketika cuaca tak menentu.
Berikut isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada BAB II terkait pengecualian Pasal 3 ayat 3.
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh;
ADVERTISEMENT
3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.