Mobil yang Rusak Akibat Ikut Kampanye Tak Ditanggung Asuransi

8 Februari 2019 8:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil rusak akibat demo ricuh Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil rusak akibat demo ricuh Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Asuransi rasanya sudah menjadi kebutuhan pemilik kendaraan bermotor termasuk roda empat. Tujuannya jelas, konsumen ingin meminimalisir risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Namun, bukan sekadar membeli polis asuransi saja, pemilik kendaraan ternyata harus teliti dengan aturan mainnya. Sebab, ada beberapa ketentuan yang membuat kerusakan pada mobil tak bakal ditanggung.
ADVERTISEMENT
Mengacu Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang didapat dari Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, setidaknya ada 10 situasi yang membuat kerusakan kendaraan tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Iwan sendiri mengaku belum pernah mendapatkan kasus klaim kerusakan akibat 10 kejadian di atas. Hanya saja, kasus yang cukup banyak adalah konsumen yang menggunakan premi asuransi untuk kendaraan pribadi, meskipun pada praktiknya digunakan untuk kegiatan komersial.
Ilustrasi mobil ringsek akibat kecelakaan Foto: Fadjar Hadi/kumparan
“Kalau kejahatan belum, tapi kalau mobil digunakan untuk kegiatan komersial tapi di polis tertulis penggunaan pribadi, itu banyak. Ketahuan sewaktu mereka klaim, malah marah-marah,” ujar Iwan. Ia menjelaskan, konsumen sengaja melakukan cara ini untuk menghindari biaya asuransi untuk kendaraan komersial yang umumnya lebih mahal dibandingkan untuk kendaraan pribadi.