Mulai Oktober 2019, Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Tol

23 September 2019 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol mulai Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa ETLE di jalan bebas hambatan merupakan upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang berorientasi pada keselamatan.
Suasana di Tol Dalam Kota, Semanggi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Lebih lanjut, mengenai titik ruas tol yang akan diberlakukan ETLE, Nasir mengatakan bahwa saat ini masih dikaji oleh PT Jasa Marga dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Fokusnya akan menindak kendaraan yang over speed dan pelanggaran yang lain,” kata Nasir saat dihubungi kumparan, Senin (23/9).
Diharapkan, pemberlakukan ETLE di jalan tol ini akan membuat pengendara lebih tertib. Kemudian, beberapa pelanggaran yang lumrah dilakukan seperti memanfaatkan bahu jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, akses gawai sembari mengemudi hingga kendaraan yang melebihi berat dan dimensi bakal ditindak.
Kondisi mobil Mitsubishi Xpander yang ringsek ditimpa bus Safari saat kecelakaan di Tol Cipali Km 150, Senin (17/6) dinihari. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ini sebagai salah satu pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas yang lebih banyak. Misalnya kejadian seperti di Tol Cipali kemarin, ini adalah langkah lain untuk melakukan proses penegakan dan mengurangi tindak pidana tersebut,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menindak kendaraan dengan pelat ‘B’, ETLE berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, penindakan akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain.
“Itu teknis integrasi dan masalah kebijakan dari masing-masing Polda. Hanya saja untuk prosesnya sudah dilakukan hanya data yang belum. Kendaraan dari luar DKI yang melanggar akan di-capture, cuma pengintegrasian datanya saja yang belum untuk melakukan verifikasi,” Nasir menambahkan.