Pajak yang Harus Dibayar Jika Kamu Beli Porsche Hingga Ferrari

27 Agustus 2017 16:31 WIB
Infografis Artis yang Tunggak Pajak Mobil Mewah (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Artis yang Tunggak Pajak Mobil Mewah (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Serbuan merek-merek mobil asing ke Indonesia sudah menjadi hal yang umum. Mulai dari yang harganya terjangkau hingga selangit pun dihadirkan untuk memuaskan hasrat para konsumen berkocek tebal.
ADVERTISEMENT
Biasanya mobil-mobil dengan harga fantastis tersebut diburu para penguasaha hingga penggiat dunia hiburan. Berbagai merek termasuk Ferrari, Porsche, dan Lamborghini jadi target sasaran.
Namun, kasus sejumah artis papan atas yang kedapatan menunggak pajak jadi perbincangan publik belum lama ini, jadi sorotan publik.
Lalu, mengapa mereka enggan membayar kewajiban tahunan itu. Seberapa besar kocek yang harus dikeluarkan bila harus memelihara Ferrari, Porsche, dan sejumlah merek lain di dalam garasi rumah?
Jadi begini, konsumen yang membeli kendaraan baru akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN KB sendiri dipatok sejumlah 10 persen dari harga kosong atau yang lebih dikenal dengan off the road sebuah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk PKB dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya mudah, tinggal harga off the road dikali dengan 1,5 persen. Mari kita coba hitung:
BMW i8
BMW Group Indonesia memasarkan sportscar hybrid dengan banderol off the road Rp 3.549.000.000. Artinya, BBN KB yang perlu dibayar adalah Rp Rp 3.549.000.000 x 10 persen dan keluar tarif BBN KB sebesar Rp 354.900.000.
Mobil BMW i8 Protonic Red Edition (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil BMW i8 Protonic Red Edition (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kemudian untuk PKB untuk sebuah BMW i8 bisa dihitung dengan rumus Rp 3.549.000.000 x 1,5 persen = Rp 53.235.000.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik BMW i8 : Rp 408.135.000.
ADVERTISEMENT
Mercedes-AMG GLS 63
Lalu, kini kita geser ke Mercedes-AMH GLS 63, dengan harga of the road sebesar Rp 4.599.000.000. BBN KB mobil mewah asal Jerman itu sebesar sebesar Rp 459.900.000 dengan PKB sejumlah Rp 68.985.000.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Mercedes-AMG GLS 63 : Rp 528.885.000.
Maserati Granturismo MC Stradale
Ini adalah salah satu mobil yang dikoleksi Raffi Ahmad yang masuk dalam daftar penunggak pajak mobil mewah. Perlu diketahui bahwa BBN KB mobil ini mencapai Rp 342.300.000 dengan PKB Rp 51.345.000.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Maserati Granturismo MC Stradale : Rp 393.645.000.
Porsche Boxster 2.0L
ADVERTISEMENT
Merek yang satu ini sangat tersohor dalam hal menciptakan sportscar. Porsche Boxter jadi pilihan bagi mereka yang ingin naik kelas dan mencoba sportscar.
Bila mengacu pada hitung-hitungan yang berlaku, BBN KB Porsche Boxster Rp 95.400.000 dengan PKB Rp 14.310.000. Harga off the roadnya, Rp 954.000.000.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Porsche Boxster 2.0L : Rp 109.710.000.
Toyota Crown Royal Saloon 2.5G
Sebagai sedan mewah yang menawarkan kenyamanan dan kemewahan, ada harga tinggi yang perlu ditebus sang tuan untuk meminang sebuah Toyota Crown Royal Saloon 2.5G. Harga off the road mobil ini sebesar Rp 1.311.000.000, sehingga BBN KB yang perlu dibayar mencapai Rp 131.000.000 dengan PKB Rp 19.665.000.
ADVERTISEMENT
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Toyota Crown Royal Saloon 2.5G : Rp 150.665.000.
Ferrari 458 GTB
Rp 10 miliar bukan uang yang sedikit. Tapi untuk menebus sebuah Ferrari 458 GTB nampaknya sangat setimpal. Artinya, BBN KB mobil ini menembus Rp 1 miliar dengan PKB Rp 150 juta.
Tarif BBN KB dan PKB yang harus dibayar pemilik Ferrari 458 GTB : Rp 1.150.000.000 saja.
Ingat, seluruh tarif BBN KB dan PKB mobil-mobil di atas belum termasuk dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk roda empat yang dipatok Rp 143.000.