Pasang Pelat Motor Tidak Boleh Sembarangan

25 Januari 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tengah melakukan razia rutin untuk menertibkan pengendara sepeda motor di Jakarta. Sebagian besar dari mereka ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas. (Foto: Aditya Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tengah melakukan razia rutin untuk menertibkan pengendara sepeda motor di Jakarta. Sebagian besar dari mereka ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas. (Foto: Aditya Noviansyah)
ADVERTISEMENT
Jika kamu seorang pengemudi kendaraan roda dua dan mencintai dunia modifikasi, pastinya kamu tidak asing dengan motor sport yang memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
Lazimnya, modifikasi macam ini dilakukan dengan memasang TNKB atau yang sering kita sebut dengan pelat nomor di visor untuk bagian depan, dan di slebor (spakbor belakang).
Alasannya pun kadang sepele. Jika dipasang di tempat yang telah disediakan, maka pelat tersebut akan mengganggu tampilan dari motor yang ditunggangi.
Kendati demikian, ternyata kamu tidak bisa seenaknya memasang pelat nomor di tempat yang kamu inginkan.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Pasal 39 ayat (6) Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi: "TNKB dipasang di bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor."
Menyoal masalah sanksi, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga menjelaskan bahwa akan ada teguran terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
“Tapi jika memang pelat yang dipasang benar-benar tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka itu sudah melanggar pasal 280,” ujarnya saat dihubungi kumparanOTO, Kamis (25/1).
Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Budiyanto menghimbau, wajib hukumnya bagi setiap pengendara untuk menggunakan TNKB sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa pelat harus dipasangkan di tempat yang telah disediakan pabrikan, dan harus terlihat oleh petugas.
ADVERTISEMENT
So, jika kamu salah satu yang turut memasang pelat nomor yang bukan pada tempatnya, sebaiknya kamu lekas membenahi posisi pelat nomor kamu sebelum polisi yang menindaknya. Let’s be smart riders!