Pasar Mobil Bekas Juga Berharap Dapat Dampak dari DP 0 Persen

22 Agustus 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wacana revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/POJK.05/2014 terkait uang muka 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor, sampai sejauh ini masih dianggap sebagai pedang bermata dua bagi banyak pihak yang terlibat dalam industri otomotif.
ADVERTISEMENT
Hal ini dianggap dapat menjadi stimulus untuk memacunya pembelian mobil baru, namun di saat bersamaan dianggap sangat rawan menyebabkan kredit macet alias non performing loan (NPL).
Meski begitu, menurut Manajer Senior WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih jika perturan ini diterapkan juga pada mobil bekas maka dampak yang bisa dihadirkan akan sangat baik bagi bisnis.
"Wah, kami sangat bahagia, sangat bagus dampaknya untuk mobil bekas. Tidak usah DP 0 Persen, 10 persen saja, artinya dengan uang Rp 5-10 juta konsumen sudah bisa membawa pulang mobil. Coba bayangkan apa gak ramai tuh?" ujar Herjanto.
Suzuki Ertiga bekas (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Suzuki Ertiga bekas (Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO)
Sampai sejauh ini, Herjanto mengaku belum banyak tahu seperti apa revisi aturan pendanaan tersebut akan diterapkan. Namun, menurut dia, jika mobil baru bisa mendapat model pendanaan seperti ini, seharusnya mobil bekas juga akan menyusul.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain dia tidak mengkhawatirkan kemungkinan banyaknya suplai mobil bekas ke tempatnya akibat kredit macet. Her --sapaan akrabnya-- percaya kalau perusahaan pendanaan nantinya akan melakukan analisis yang cukup ketat sebelum memberikan opsi pembelian mobil tanpa uang muka tersebut.