Prediksi Harga Toyota Supra Baru yang bakal Dipasarkan di Indonesia

18 Maret 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Supra Foto: dok. Toyota
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Supra Foto: dok. Toyota
ADVERTISEMENT
Toyota Supra, salah satu model sport legendaris yang memiliki wujud super modern, tampaknya tak lama lagi diperkenalkan di pasar dalam negeri. Mobil ini sudah terlebih dahulu diaspalkan di Amerika Serikat dan Jepang.
ADVERTISEMENT
Pasalnya dari temuan kumparan, mobil sport yang berbagi platform dengan BMW Z4 Roadster ini terbaru sudah muncul di situs Pajak dan Retribusi Daerah, pada informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2019.
Informasi yang bisa ditemui di NJKB adalah ukuran mesin yang tertera yaitu berjenis 3.0L dengan transmisi AT (otomatis). Sementara banderol harga NNJKB sendiri Rp 1.492.000.000.
Toyota Supra Foto: dok. Toyota
Namun harga tersebut belum termasuk kepengurusan surat-surat, untuk bisa sampai legal di bawa di jalanan umum. Jadi setidaknya ada beberapa tahanpan dan biaya lagi yang perlu dikeluarkan. Berikut kurang lebih uraiannya.

Menentukan Tarif BBN

Berdasarkan UU Nomor 28/2009 pada pasal 11 disebutkan paling tinggi pengenaannya 20 persen. Namun, mengacu pada Perda Ibukota Jakarta Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pasal 7, angka penyerahan pertamanya adalah 10 persen dari NJKB.
ADVERTISEMENT
Namun NJKB juga perlu dikalikan dengan koefisien bobotnya, di mana untuk kategori sedan adalah 1,025.
BBN Supra 3.0L AT Penyerahan I =(NJKB x 1,025) 10 persen =(Rp 1.492.000.000 x 1,025) 10 persen =Rp 1.529.300.000 x 10 persen =Rp 152.930.000

Tarif PPn

Mengacu pada UU Nomor 42 tahun 2009 tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada pasal 7 besarannya 10 persen.
PPn Supra =10 persen x NJKB Supra =10 persen x 1.492.000.000 =Rp 149.200.000

Biaya Administrasi Penerbitan Surat-surat

Belum berhenti di situ, ada lagi biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan STNK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
Penerbitan STNK mobil baru Rp 200.000 Penerbitan TNKB mobil Rp 100.000 Penerbitan BPKB mobil baru Rp 375.000 Total beban biaya Rp 675.000

Biaya SWDKLLJ

Kemudian pengenaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), berdasarkan PMK Nomor 36/PMK.010/2018, mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000 (pasal 4). Bila ditambahkan dengan biaya penggantian Kartu Dana/Sertifikat (pasal 5) sebesar Rp 3.000, menjadi Rp 143.000.

Kisaran Harga OTR Supra

Bila semuanya dijumlahkan, mulai dari harga DPP NJKB (termasuk koefisien bobot), BBN, PPn, Penerbitan Surat, dan SWDKLLJ, total kisaran harga jualnya menjadi Rp 1,8 miliar.
(Rp 1.529.300.000 + Rp 152.930.000 + Rp 149.200.000 + Rp 675.000 + Rp 143.000 = Rp 1.832.248.000)
ADVERTISEMENT
Namun bisa mengikuti pola kenaikan harga dari NJKB ke harga OTR mobil sport Toyota 86, di angka 29 persen, bisa jadi Toyota Supra 3.0L AT di Indonesia bisa diperkirakan bakal dijual Rp 1.924.680.000 atau Rp 1,9 miliar.