Respons Pabrikan Soal DP 0 Persen Kendaraan Bermotor

11 Januari 2019 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru di diler (Foto: dok. Auto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru di diler (Foto: dok. Auto)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merestui pemberlakuan uang muka (down payment/DP) nol persen, buat pembelian kendaraan bermotor baru pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 /Pojk.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018, serta menggantikan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /Seojk.05/2016 Tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/DP) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan POJK 29/POJK.05/2014.
Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra, mengatakan bahwa regulasi tersebut belum terasa efeknya saat ini. Ia menambahkan, penerapan DP nol persen seharusnya dikawal dengan syarat khusus, supaya bisa berjalan mulus.
Ilustrasi pembelian mobil baru di diler (Foto: dok. The Street)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru di diler (Foto: dok. The Street)
Pertama dan yang cukup penting adalah menjaga NPL/NPF (non performing loan/financing), dengan ketentuan tertentu pada leasing tertentu, untuk menghindari kredit macet.
Kedua, menerapkannya pada kondisi khusus, seperti COP (car ownership program), yang langsung bekerja sama dengan instansi maupun korporasi terhadap pegawainya.
ADVERTISEMENT
“Jadi saat dua hal tersebut sudah dikaji, dan bisa dikelola dengan baik oleh semua pihak, berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan pasar otomotif di Indonesia,” ujar Donny kepada kumparanOTO, Jumat (11/1).
Harapan juga datang dari Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra. Sebagai perwakilan salah satu produsen otomotif, regulasi yang diterapkan ini semoga bisa membuat masyarakat terangsang untuk melakukan pembelian kendaraan bermotor.
“Iya senang, bila regulasi ini berhasil dan menuai angka penjualan yang positif,” katanya.
Namun di dalam pasal 20 ayat 1, penerapan DP nol persen hanya diberlakukan bagi perusahaan pembiayaan yang Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk leasing dengan NPF 1 persen sampai 3 persen DP minimalnya 10 persen. Lalu perusahaan yang memiliki NPF 3 persen sampai 5 persen, minimal uang muka paling rendah 15 persen