Siap-siap, Harga Kendaraan Bermotor di Jakarta Bakal Naik

26 Juni 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk wilayah DKI Jakarta akan mengalami kenaikan. Rencananya, tarif BBN-KB di ibu kota akan naik menjadi 12,5 persen dari 10 persen.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sidang Paripurna di DPRD DKI, Senin (26/6), menjelaskan bahwa perubahan Perda No. 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), telah disepakati dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018.
“Penambahan pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online dan penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta penambahan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya,” Anies menambahkan.
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi, mengatakan belum bisa memprediksi dampak negatif yang akan timbul dari kenaikan tarif BBN-KB ini.
“Namun, seberapa besar dampaknya kami masih belum bisa memperkirakannya. Tergantung dari besarnya kenaikan sendiri,” ucapnya kepada kumparan, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menganggap bahwa tarif baru BBN-KB ini bakal mempengaruhi penjualan sepeda motor. Meskipun, ia tak menyebut berapa besar penurunannya.
“Karena ini merupakan kesepakatan bersama antar Dispenda Jawa-Bali, AISI hanya bisa berharap semoga kenaikan tidak membebani masyarakat. Pasti ini akan berpengaruh terhadap penjualan motor nasional, khususnya Jawa-Bali yang mempunyai kontribusi sales nasional 63 persen," ucapnya.

Berlaku Juli 2019

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif BBN-KB ini untuk menyesuaikan dengan wilayah lain, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang sudah berada di angka 12,5 persen.
“Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata,” ujar Faisal.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif BBN-Kendaraan Bermotor ini diharapkan akan memberikan tambahan pemasukan ke Pemprov DKI sebesar Rp 600 miliar. Faisal menuturkan bahwa regulasi ini kemungkinan akan berlaku per Juli 2019.
Mudah-mudahan kalau diketoknya Juni ini, Juli dimulai berlakunya Perda. Kita insyaallah dapat,” tambahnya.