Skema Baru, Mobil yang Makin Irit BBM Pajaknya Rendah

26 Juli 2019 9:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Booth Mazda di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Booth Mazda di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain menelurkan Perpres percepatan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, pemerintah juga menerbitkan PP menyangkut penyesuaian soal pajak kendaraan berdasarkan klasifikasi dan emisi gas buang.
ADVERTISEMENT
Melalui paket regulasi kedua (Peraturan Pemerintah) Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pemaparannya menyebutkan, payung hukum ini diharapkan bisa mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Pasalnya, dasar pengenaan pajak pada skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru ini, didasarkan pada konsumsi bahan bakar, dan emisi yang dikeluarkan --carbon tax. Sehingga, semakin irit dan minim polusi yang dikeluarkan mobil, maka pajaknya semakin kecil. Sehingga tak menutup kemungkinan harganya bisa semakin murah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Namun memang implementasi dari regulasi ini baru akan dilakukan dua tahun setelah PP diketuk. Ketika ditemui kumparan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengungkapkan, pabrikan diberikan waktu untuk bisa menyesuaikan regulasinya.
ADVERTISEMENT
“Nanti baru setelah dua tahun, aturan ini dijalankan, dan diharap semua pabrikan otomotif di dalam negeri sudah siap,” ucapnya, Kamis (25/7).

Pajak Mulai 15-70 Persen

Sri Mulyani mengatakan, pada regulasi sebelumnya PP Nomor 41 tahun 2013, ada diskriminasi juga antara segmen kendaraan MPV, SUV sedan atau yang lainnya. Sementara melalui revisi baru ini, kategori pengelompokannya diubah.
Honda Accord Foto: dok. Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dari data yang diterima kumparan, kelompok pertama adalah mobil penumpang dengan klasifikasi maksimal penumpang 10 orang dan kapasitas 10-15 orang. Lalu segmen komersial double cabin.
Ketiga kendaraan yang masuk dalam program seperti KBH2, Hybrid atau Mild Hybrid, Flexy Engine (E100/B100), Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV), Electric Vehicle (EV) dan Fuel Cell (FC). Keempat supercar di atas 4.000cc yang dikenakan pajak paling besar 95 persen.
ADVERTISEMENT
Semua kategori kendaraan tersebut --kecuali supercar-- kemudian diklasifikasi langsung dari konsumsi bahan bakarnya, emisi yang dikeluarkannya serta ukuran mesinnya, mulai dari 1.500cc ke bawah, lalu 1.500cc sampai 3.000cc, dan ketiga ada di atas 3.000cc.
Lebih detail bisa simak di dalam tabel berikut.
Skema pajak PPnBM lama dan baru. Foto: Istimewa