Soal Viral Bocah Pengendara Motor Mini yang Ditilang Polisi di Sampang

5 April 2018 12:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah potongan video yang memperlihatkan dua orang bocah mengendarai motor mini di jalan raya. Mengutip Media Madura, kejadian ini dikatakan berada di sekitar Monumen Trunojoyo, Sampang, Madura, Rabu (4/4). Tentunya polisi yang sedang bertugas langsung memberhentikan kendaraan ini.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, salah satu bocah yang menjadi pengendara mengaku masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanan (TK), sementara temannya yang menjadi penumpang terlihat diam seribu bahasa.
Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu angkat bicara mengenai peristiwa ini. Menurut dia, perilaku tersebut sudah melanggar ketentuan hukum penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
"Jelas salah, karena di jalan raya segalanya diatur. Khususnya kendaraan bermotor ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau saya bilang ini bentuk perilaku yang tidak benar tapi sudah menjadi pembenaran," jelas Jusri saat dihubungi kumparanOTO, Kamis (5/4).
Anak-anak naik motor kecil (Foto: Others/Facebook @Ayuk Santikah Ayuk)
Menurutnya ada dua aspek yang patut disoroti terkait kejadian ini. Pertama aspek kelaikan kendaraan yang tidak terpenuhi. Dalam artian, sepeda motor yang tidak memenuhi syarat untuk legal dikendarai di jalan raya. Motor mini tersebut sebenarnya hanya boleh dipakai dalam area tertutup (closed area) seperti lapangan atau lintasan balap, bukan tempat umum seperti jalan raya.
ADVERTISEMENT
Kedua, aspek manusia yang juga belum memenuhi syarat untuk mengendarai motor di jalan raya, karena seperti yang kita ketahui bersama, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), seseorang minimal berusia 17 tahun. Sementara anak yang mengendarai sepeda motor mini ini nampaknya masih jauh dari usia tersebut.
Orang tua harus bijaksana
Jusri juga menambahkan orang tua seharusnya mengambil peran lebih untuk mencegah hal seperti ini dapat terjadi.
"Jelas ini pembiaran, orang tuanya tidak memonitor, itu kalau di luar negeri orang tuanya sudah dipidanakan, karena ada tindak kesengajaan yang dapat menyebabkan seseorang dalam hal ini anaknya terlibat kecelakaan," katanya.
Jusri pun meminta agar tindakan tegas diberlakukan untuk orang tua si bocah, untuk memberikan efek jera. Kemudian agar tak terulang lagi, edukasi soal aturan lalu lintas harus lebih digencarkan.
ADVERTISEMENT
"Untuk ini kuncinya adalah sosialisasi, sehingga edukasi penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya semakin tinggi. Kedua harus ada penegakan hukum tanpa pengecualian," jelasnya.