Wilayah Tilang Elektronik Diperluas, Masih Berani Melanggar?
ADVERTISEMENT
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per 1 Juli 2019, wilayahnya diperluas tak hanya di Sudirman dan Thamrin saja. Secara total, saat ini ada 10 titik yang diawasi kamera CCTV tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada 9 jenis pelanggaran yang ditindak seperti lampu lalu lintas, melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, kemudian melanggar marka jalan --yellow box junction dan stop line.
Kemudian, menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap, turut masuk dalam daftar pelanggaran. Lengkapnya ikuti terus di sini .