Wilayah Tilang Elektronik Diperluas, Masih Berani Melanggar?

2 Juli 2019 13:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area tilang elektronik diperluas tak hanya di Sudirman-Thamrin Foto: Sabryna Muviola / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Area tilang elektronik diperluas tak hanya di Sudirman-Thamrin Foto: Sabryna Muviola / kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per 1 Juli 2019, wilayahnya diperluas tak hanya di Sudirman dan Thamrin saja. Secara total, saat ini ada 10 titik yang diawasi kamera CCTV tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada 9 jenis pelanggaran yang ditindak seperti lampu lalu lintas, melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, kemudian melanggar marka jalan --yellow box junction dan stop line.
Kemudian, menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap, turut masuk dalam daftar pelanggaran. Lengkapnya ikuti terus di sini.