2022, WHO Resmikan Kecanduan Game sebagai Penyakit

27 Mei 2019 3:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi main game di Sony PlayStation 4. Foto: Jeshoots.com via Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi main game di Sony PlayStation 4. Foto: Jeshoots.com via Pexels
ADVERTISEMENT
Kecanduan game sebagai penyakit mental telah menjadi topik perdebatan sejak lama. Soal ini sering dibahas di kalangan ahli kesehatan, gamer, peneliti ilmu sosial, hingga politisi.
ADVERTISEMENT
Douglas Gentile, seorang psikolog dan pimpinan Media Research Lab di Iowa State University, AS, pernah mengatakan pada 2017 lalu, "Kami (ia dan rekan peneliti lain) menemukan bahwa bermain game telah melebihi depresi jika merusak cukup banyak area dalam kehidupan di mana itu bisa dianggap sebagai gangguan mental."
Berdasarkan beragam pertimbangan yang meresahkan, badan kesehatan dunia (WHO) memasukkan kecanduan game ke dalam International Statistical Classification of Diseases dan Related Health Problems atau lebih dikenal dengan sebutan ICD-11.
Itu semacam draf yang berisi klasifikasi penyakit-penyakit baru pada zaman modern, termasuk gejala, tanda, dan penyebabnya. Dalam sistem ini, gaming disorder masuk dalam daftar 'disorders due to addictive behavior' atau penyakit yang disebabkan oleh perilaku kecanduan.
ilustrasi orang main game di telepon genggam. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Sayangnya, rancangan ICD itu ditolak mentah-mentah oleh organisasi industri permainan video, seperti Entertainment Software Association (ESA), yang enggan menerima keputusan WHO. Dilansir dari Kotaku, ESA menilai standar resmi tersebut telah 'serampangan' meremehkan masalah kesehatan mental yang nyata, seperti depresi dan gangguan kecemasan sosial.
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun, WHO tidak berhenti begitu saja. Sadar bahwa gaming disorder bukanlah masalah biasa, mereka setuju untuk mengadopsi revisi ke-11 dari ICD.
Berdasarkan revisi baru ini, maka kecanduan game telah dinyatakan sebagai penyakit dan ditambahkan ke dalam daftar resmi. Sebanyak 194 anggota WHO telah menyetujuinya dalam World Health Assembly ke-72 yang dilaksanakan pada Sabtu (25/5).
Setelah pertemuan tersebut, WHO secara resmi mengumumkan bahwa ICD-11 akan mulai berlaku per 1 Januari 2022.
Ilustrasi PUBG. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Berikut adalah definisi dan karakterisasi resmi tentang gaming disorder, menurut ICD-11 dari WHO:
"Pola perilaku game yang terus-menerus atau berulang ‘game digital’ atau ‘video-game’, yang mungkin online atau offline, yang dimanifestasikan oleh:
1. Gangguan kontrol diri selama game (misalnya, frekuensi, intensitas, durasi, dan lain sebagainya)
ADVERTISEMENT
2. Meningkatnya prioritas yang diberikan pemain untuk game demi mendahulukan game lebih penting ketimbang minat hidup dan aktivitas sehari-hari lainnya
3. Tindakan untuk melanjutkan atau meningkatkan game meskipun telah terjadi konsekuensi negatif bagi pemainnya. Pola tingkah laku yang cukup keras dan menyimpang itu, menghasilkan penurunan signifikan secara personal, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan atau hal penting lainnya."
Menurut laporan Kotaku, WHO berkata keputusannya untuk memasukkan kecanduan game ke dalam daftar penyakit resmi ialah didasari oleh dukungan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, negara, dan berdasarkan ulasan dari beragam bukti yang tersedia. Klasifikasi dan pengakuan gaming disorder sebagai penyakit ini merupakan langkah besar yang disambut positif oleh banyak pihak.
Dan baru-baru ini, anggota Kongres di Amerika Serikat bahkan mulai merancang undang-undang untuk melarang kehadiran loot boxes semacam kotak kejutan yang membuat ketagihan di dalam game.
ADVERTISEMENT