Apa Bedanya Gelar Profesor Riset dan Profesor di Universitas?

13 Desember 2018 11:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengukuhan Muliaman Hadah, Guru Besar Undip. (Foto: dok. Muliaman Hadad)
zoom-in-whitePerbesar
Pengukuhan Muliaman Hadah, Guru Besar Undip. (Foto: dok. Muliaman Hadad)
ADVERTISEMENT
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) baru saja mengukuhkan tiga profesor riset baru. Mungkin gelar kehormatan ini membuat kamu bertanya-tanya, apa perbedaan antara profesor riset dengan profesor yang ada di universitas.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala LIPI Laksana Tri Handoko, sebenarnya keduanya tidak begitu berbeda.
"Jadi begini, kalau jenjang dosen itu ada empat, yang tertinggi profesor. Kalau di peneliti yang tertinggi itu adalah ahli peneliti utama, nah itu gelarnya profesor riset," jelas Handoko di acara Pengukuhan Profesor Riset LIPI, di Jakarta, Rabu (12/12).
"Jadi ya mirip-mirip juga ya sebenarnya. Itu tetap jenjang tertinggi," tambah dia.
Kepala LIPI Dr. Laksana Tri Handoko. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala LIPI Dr. Laksana Tri Handoko. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
Sementara itu, Bambang Subiyanto selaku Ketua Dewan Majelis Pengukuhan Profesor Riset, mengatakan bahwa salah satu perbedaannya ada dalam hal pengumpulan nilai kredit untuk menjadi profesor riset dan profesor di universitas.
"Jadi kita untuk jadi profesor riset harus mengumpulkan angka kredit 1.050, kalau di profesor di perguruan tinggi 850 sudah bisa maju jadi profesor," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru besar dianggap sama dengan profesor. Jadi guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi.
Sementara profesor riset, ujar Bambang, adalah gelar kehormatan bagi ahli peneliti utama. "Ya jadi profesor riset adalah gelar kehormatan, jabatan fungsionalnya adalah ahli peneliti utama," kata dia.
Jokowi di Pengukuhan Guru Besar KH Ma'aruf Amin (Foto: Dok. Biro Pers Istana)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Pengukuhan Guru Besar KH Ma'aruf Amin (Foto: Dok. Biro Pers Istana)
Bambang juga menjelaskan, ada beberapa syarat utama bagi peneliti untuk bisa jadi profesor, yakni harus melakukan orasi pidato, telah menjadi ahli peneliti utama, menyelesaikan S3, dan riset-riset yang dilakukan tidak menyimpang dari bidang si peneliti.
Menurut Bambang, upaya pemberian gelar profesor riset sudah mulai dilakukan LIPI sejak 2004. "Ini adalah resmi usulan kepala LIPI waktu itu (2004), almarhum Profesor Umar Anggara Jenie. Gelar kehormatan seperti ini sama dengan yang ada di China dan Rusia," pungkasnya.
Kepala LIPI dan para Profesor Riset baru. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala LIPI dan para Profesor Riset baru. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
ADVERTISEMENT