Begini Syarat untuk Jadi Profesor Riset

13 Desember 2018 9:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala LIPI dan para Profesor Riset baru. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala LIPI dan para Profesor Riset baru. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) baru saja memberikan gelar profesor riset kepada tiga peneliti di Auditorium LIPI, Jakarta, Rabu (12/12). Profesor riset adalah gelar kehormatan tertinggi yang diberikan kepada para ahli yang telah menjadi peneliti utama.
ADVERTISEMENT
Yang menarik, salah satu peneliti yang dikukuhkan sebagai profesor riset pada hari itu, yakni Firman Noor dari Pusat Penelitian Politik LIPI, menjadi profesor riset termuda dalam sejarah LIPI. Di usia yang baru 42 tahun, ia telah menyandang gelar profesor riset.
Sebenarnya bagaimana caranya untuk bisa menjadi profesor riset? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Apakah gelar itu memang bisa diraih di usia muda?
Firman Noor Profesor Riset termuda LIPI. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firman Noor Profesor Riset termuda LIPI. (Foto: Sayid Mulki Razqa/kumparan)
Menurut Bambang Subiyanto, Ketua Dewan Majelis Pengukuhan Profesor Riset LIPI, syarat utama seorang bisa menjadi profesor riset antara lain adalah konsisten melakukan riset yang tidak menyimpang dari bidang si peneliti itu sendiri.
"Jangan sampai bidang risetnya zig-zag. Misalnya, sekarang riset di bidang ini terus berikutnya untuk meniup kariernya melakukan penelitian lain. Tidak bisa tidak fokus seperti itu," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT
Bambang menambahkan bahwa si peneliti juga harus menyelesaikan studi S3 dan telah melalui jenjang hingga jadi ahli peneliti utama. "Harus jadi ahli peneliti utama dulu. Harus melalui jenjangnya. Jadi ahli peneliti utama itu berdasarkan SK (surat keputusan) Presiden," kata Bambang.
Setelah jadi ahli peneliti utama, ujar, Bambang, maka seorang peneliti barulah bisa menyusun orasi pidato untuk jadi profesor riset.
Jenjang yang Bambang maksud adalah jenjang jabatan peneliti. Ia menjelaskan bahwa jenjang jabatan peneliti di LIPI adalah sebagai berikut:
- Asisten Peneliti Muda
- Asisten Peneliti Madya
- Ajun Peneliti Muda
- Ajun Peneliti Madya
- Peneliti Muda
- Peneliti Madya
- Ahli Peneliti Muda
- Ahli Peneliti Madya
- Ahli Peneliti Utama
ADVERTISEMENT
Syarat seorang peneliti bisa naik jabatan dalam jenjang tersebut bergantung pada kredit yang ia miliki. Kredit itu berasal dari jumlah riset, makalah, dan penelitian yang si peneliti lakukan. "Kalau kredit sudah 850 lebih itu bisa jadi ahli peneliti utama," ungkap Bambang.
Bambang juga menambahkan bahwa peneliti dengan nilai kredit yang tinggi bisa langsung lompat jabatan. "Misalnya seorang peneliti muda di LIPI pergi ke luar negeri dan ketika kembali ke Indonesia kreditnya 850 lebih. Dia bisa langsung lompat jadi ahli peneliti utama. Tapi ya tetap dia harus melalui proses dulu, mendapat SK presiden baru jadi ahli peneliti utama," paparnya.
Ilustrasi penelitian. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penelitian. (Foto: Pixabay)
Bambang menjelaskan bahwa ketika seorang ahli peneliti utama sudah mengumpulkan angka kredit sampai 1.050, maka si peneliti bisa melakukan orasi pidato menjelaskan riset-risetnya dan dikukuhkan menjadi profesor riset.
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang, upaya pemberian gelar profesor riset sudah mulai dilakukan LIPI sejak 2004. "Ini adalah resmi usulan kepala LIPI waktu itu (2004), almarhum Profesor Umar Anggara Jenie. Gelar kehormatan seperti ini sama dengan yang ada di China dan Rusia," tutupnya.