Fatwa di Arab Saudi soal Praktik Transplantasi Organ

11 September 2018 15:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana operasi laparoskopi selama transplantasi ginjal di Rumah Sakit. (Foto: AFP PHOTO / Brendan Smialowski)
ADVERTISEMENT
Kerajaan Arab Saudi ternyata merupakan salah satu negara yang cukup maju dalam hal transplantasi organ.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya telah mendirikan pusat transplantasi organ terkemuka yang mempertemukan pendonor dan penerima ginjal, Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa yang mengatur bagaimana transplantasi organ dilakukan agar tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam.
Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana fatwa mengatur transplantasi organ di Arab Saudi, kumparanSAINS berkesempatan melakukan wawancara tatap muka dengan salah satu ahli transplantasi organ dokter sekaligus konsultan senior neurologi di King Faisal Specialist Hospital Research Center, Riyadh, Arab Saudi, yakni M. Zuheir Al-Kawi.
Di sela-sela waktu menunggu pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk kembali ke Arab Saudi, Al-Kawi menyempatkan diri sejenak untuk berbagi cerita mengenai praktik transplantasi organ di negara asalnya tersebut.
“Seseorang dapat mengalami kegagalan organ, seperti di ginjal atau hati, sehingga organ tidak dapat melakukan tugasnya,” kata Al-Kawi saat ditemui kumparanSAINS di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/9). “Sekitar 60 hingga 70 tahun yang lalu, orang mulai berpikir ‘mengapa tidak kita mengambil ginjal dari orang lain dan memindahkannya pada orang yang membutuh?’”
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebutuhan terhadap donor organ akan selalu ada, mengingat transplantasi organ dapat memberikan kesempatan kedua bagi penderita kegagalan organ.
Nah untuk mempertemukan para pendonor dan orang yang membutuhkan transplantasi organ, Arab Saudi telah memiliki pusat transplantasi organ yang diberi nama Saudi Center for Organ Transplantation (SCOT).
“SCOT awalnya bernama National Kidney Foundation yang menyediakan jasa (hemo)dialisis. Setelah itu, Saudi Center for Organ Transplantation dibangun untuk membantu orang yang mengalami gagal ginjal dan membutuhkan pendonor. Dan akhirnya (SCOT) berkembang untuk menerima organ lain.”
Ahli transplantasi Arab Saudi,  Zuheir Al Kawi (Foto: Zahrina Noorputeri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli transplantasi Arab Saudi, Zuheir Al Kawi (Foto: Zahrina Noorputeri/kumparan)
Fatwa mengenai donor organ
Menurut Al-Kawi, alasan mengapa SCOT bisa maju di Arab Saudi adalah karena adanya fatwa yang mendukung dilakukannya donor untuk alasan kesehatan dan menyelamatkan nyawa manusia.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, Al-Kawi mengatakan, fatwa tersebut mengizinkan orang yang dipastikan sudah meninggal dunia untuk diambil organnya dan digunakan untuk menolong orang lain. Syaratnya, donor organ tidak boleh menyebabkan kematian pada pendonornya.
“Ginjal boleh didonorkan saat seseorang masih hidup karena orang bisa hidup dengan satu ginjal,” jelas Al-Kawi. “Yang tidak boleh (misalnya) mengambil jantung dari orang yang masih hidup karena itu dapat membunuh.”
Ilustrasi Anatomi Manusia (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anatomi Manusia (Foto: Pixabay)
Fatwa pun mengizinkan bagi seseorang untuk menjadi donor ketika sudah meninggal dunia.
Namun, meskipun orang tersebut sudah setuju untuk mendonorkan organnya, tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada ahli waris, apakah ahli waris menyetujui donor tersebut boleh dilakukan atau tidak.
Tetap ada yang tidak setuju dengan fatwa
Al-Kawi menuturkan, meski fatwa jelas bahwa transplantasi diperbolehkan, tapi ada orang yang tetap berpendapat bahwa hal ini tidak boleh dilakukan.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebabnya adalah karena kesalahpahaman mengenai bagaimana orang yang akan mendonor diperlakukan. Orang yang menganggap donor tidak diperbolehkan umumnya mengira bahwa jenazah yang diambil organnya akan dibiarkan rusak.
Padahal, Al-Kawi menjelaskan, orang yang menjadi donor setelah meninggal dunia tetap diperlakukan dengan baik dan setelah organ mereka diambil, tubuh mereka akan kembali dijahit dan dirapikan.
“Ada orang-orang yang berpikir bahwa tubuh manusia adalah sesuatu yang suci sehingga tidak boleh diganggu. Kami tidak bisa mengubah pikiran mereka.”