Kinerja Riset Ilmu Sosial di Indonesia Masih Buruk

9 Oktober 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrai riset ilmu sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrai riset ilmu sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kinerja riset ilmu sosial di Indonesia masih rendah, termasuk dibanding sejumlah negara yang memiliki produk domestik bruto (PDB) lebih rendah dari Indonesia sekalipun. Tidak hanya dari segi produktivitas, kinerja riset ilmu sosial juga terlihat relatif buruk dari segi kualitas.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya antara lain karena sistem penelitian ilmu sosial masih dirancang untuk sekadar kebutuhan birokrasi dan mekanisme promosi kepangkatan. Kondisi tersebut diperparah dengan ketersediaan alokasi anggaran riset yang masih rendah, audit anggaran riset berlebihan, dan pendampingan riset yang masih sangat kurang.
Kondisi-kondisi tersebut terungkap dari hasil penelitian bertajuk “Melaksanakan Riset di Indonesia” yang dilakukan Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Universitas Indonesia (UI) dan Global Development Network (GDN), seperti disampaikan Ketua Tim Peneliti CIPG UI, Inaya Rakhmani, dalam siaran pers yang diterima kumparan, Rabu (9/10).
Kesenjangan sosial di Jakarta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Inaya memaparkan, rendahnya kualitas kinerja riset ilmu sosial di Indonesia sejalan dengan minimnya produktivitas para ilmuwan sosial di negeri ini. Hal tersebut terlihat dari minimnya tingkat publikasi akademis ilmu sosial Indonesia dibanding sebagian besar negara-negara ASEAN yang berpenghasilan menengah. Dari sejumlah publikasi di jurnal peer-review internasional yang dinilai oleh Indeks Kutipan Ilmu Sosial (SSCI), hanya 12 persen artikel bidang ilmu sosial dan humaniora yang ditulis oleh para peneliti Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Ini hanya setengah dari capaian Malaysia dan Thailand,” ungkap Inaya, yang juga anggota Badan Pekerja Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) tersebut.
Alokasi anggaran riset Pemerintah Indonesia pun tergolong rendah. Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 0,2% dari PDB untuk riset. Pada tahun 2017, angka tersebut 6-10 kali lebih rendah dibanding beberapa di kawasan Asia yang tingkat PDB-nya di bawah Indonesia. Sebagai perbandingan, Singapura mengalokasikan 2,2%, Malaysia 1,25%, dan Korea Selatan 4%.
“Secara signifikan, dengan alokasi anggaran riset yang rendah tersebut, produk riset yang dihasilkan pun menjadi tak berkualitas tinggi dan kurang berdampak,” lanjut Inaya.
Buruk sejak Orde Baru
Dalam riset yang selesai disusun pada akhir Agustus 2019 ini, CIPG dan GDN menemukan bahwa kualitas dan produktivitas rendah riset ilmu sosial terjadi sejak masa Rezim Orde Baru (1965-1998). Pada masa itu, organisasi dan lembaga penelitian dirancang untuk mendukung proyek-proyek pembangunan, tapi tidak ada ruang untuk mengkritisi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sejak 2010, Pemerintah Indonesia berupaya mereformasi kebijakan riset melalui privatisasi, marketisasi, dan internasionalisasi lembaga pendidikan tinggi. Namun, karena sistem birokrasi riset ilmu sosial pada awalnya dibentuk untuk kebutuhan Rezim Otoritarian, upaya internasionalisasi tersebut terhambat permasalahan struktural.
Menurut Inaya, budaya lama yang berkembang sejak masa Orba masih berlanjut dan menghambat tumbuhnya ekosistem riset menjadi lebih baik. Budaya yang dimaksud antara lain, sistem riset masih dirancang sekadar untuk kebutuhan birokrasi dan mekanisme promosi kepangkatan yang ditentukan negara alih-alih untuk profesionalisasi akademik.
Ilustrasi Orde Baru. Foto: Teuku Valdy/kumparan
Rendahnya kebijakan berbasis riset akademik
Sebanyak 92,2 persen pengambil kebijakan yang menjadi responden dalam riset ini mengaku mengambil manfaat dari produk-produk riset, seperti paper ilmiah, kertas kerja, dan slide presentasi. Namun begitu, dari hasil analisis mendalam ditemukan bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat kebijakan yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Peneliti GDN, Zulfa Zakhiyya, memaparkan ada beberapa hal yang membuat kenapa banyak kebijakan di Indonesia tidak dibuat secara berkualitas dan tidak berdasarkan hasil riset-riset yang ada dengan tepat.
Pertama, pembuat kebijakan umumnya cenderung asal-asalan dalam mengambil data riset dan sekadar menjadikannya pelengkap atau asal ada. Dalam praktiknya, kebijakan umumnya diproduksi secara politis dan tidak berdasarkan informasi akademik yang baik.
Ilustrasi mempelajari literatur ilmu sosial untuk riset. Foto: Pixabay
Kedua, sekitar 66 persen penelitian ilmu sosial berupa penelitian penugasan atau pesanan dari birokrasi, lembaga politik, dan pengambil kebijakan lainnya. Riset semacam ini menghasilkan analisis yang lemah bagi pembuatan kebijakan dan cenderung kurang independen.
Selain menghasilkan penelitian yang kurang berkualitas, besarnya proporsi penelitian penugasan semacam ini pada kenyataannya memperburuk ketimpangan kapasitas regional karena sebagian besar diserap oleh Jakarta dan universitas-universitas yang berbasis di Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
“Tanpa mekanisme yang kuat dalam produksi penelitian, difusi dan penyerapan penelitian ilmu sosial berakibat pada lemahnya persebaran jangkauan analisis, yang tentunya menghasilkan analisis yang lemah,” ungkap Zulfa.
Ke depan, kata Zulfa, pemerintah harus dapat memanfaatkan dengan baik kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), yang mengatur sistem dan kinerja penelitian nasional, sebagai pijakan perbaikan ekosistem riset. Dengan adanya UU Sisnas Iptek ini, prinsip kebebasan akademik perlu lebih didorong agar peneliti dapat menghasilkan dan menyebarluaskan riset mereka, serta berkontribusi lebih besar kepada pembuatan kebijakan.